1. Pendahuluan

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB), sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan menjaga kerahasiaan serta keamanan Data Pribadi setiap individu yang mengakses dan menggunakan layanan kami.

Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi ini disusun sebagai bentuk transparansi mengenai cara BBSPJIKB memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengungkapkan, dan melindungi Data Pribadi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pelayanan jasa industri.

Pelaksanaan pelindungan Data Pribadi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan mengakses atau menggunakan layanan BBSPJIKB, Anda diharapkan membaca dan memahami pemberitahuan ini agar mengetahui bagaimana Data Pribadi Anda diproses dalam penyelenggaraan layanan.

2. Definisi

Dalam pemberitahuan ini, istilah-istilah berikut memiliki pengertian:

  1. BBSPJIKB adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik, unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
  3. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
  4. Pengguna Layanan adalah individu, perwakilan perusahaan, pelaku usaha, atau pihak lain yang mengakses dan menggunakan layanan BBSPJIKB.
  5. Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap kegiatan yang dilakukan terhadap Data Pribadi, termasuk pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan, dan pemusnahan.

3. Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi

BBSPJIKB memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas, fungsi, dan pelayanan jasa industri. Data yang dikumpulkan dibatasi pada data yang relevan dengan tujuan pemrosesannya.

Data Pribadi dapat diperoleh melalui formulir pelayanan, aplikasi atau sistem informasi, surat elektronik, dokumen administrasi, komunikasi langsung, maupun sarana pelayanan lainnya.

A. Data yang Diberikan Secara Langsung

Data yang dapat dikumpulkan meliputi:

  1. Data Identitas Pribadi, seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta informasi identitas lainnya yang diperlukan untuk pelayanan.
  2. Data Identitas Perusahaan atau Instansi, seperti nama perusahaan atau instansi, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan, dan alamat perusahaan atau instansi.
  3. Data Kontak, seperti alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon atau ponsel.
  4. Dokumen Administratif, seperti dokumen identitas, dokumen legalitas usaha, surat permohonan, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan.
  5. Data Pelayanan, seperti informasi permohonan, riwayat pelayanan, hasil pengujian, sertifikasi, kalibrasi, konsultasi, bimbingan teknis, pelatihan, atau layanan lain yang diselenggarakan BBSPJIKB, sesuai dengan data yang relevan dan tersedia dalam sistem pelayanan.

B. Data yang Dikumpulkan Secara Otomatis

Apabila didukung oleh sistem informasi yang digunakan, data yang dapat dikumpulkan secara otomatis meliputi:

  1. Informasi Perangkat dan Teknis, seperti alamat Internet Protocol (IP Address), jenis perangkat, jenis peramban (browser), dan sistem operasi.
  2. Data Log dan Penggunaan, seperti tanggal dan waktu akses, halaman yang dikunjungi, serta catatan aktivitas pada sistem informasi.
  3. Cookies dan Teknologi Sejenis, apabila digunakan oleh website atau aplikasi untuk mendukung fungsi layanan, menjaga sesi pengguna, atau menganalisis penggunaan layanan.

Pengumpulan data otomatis dilakukan sesuai dengan konfigurasi dan fitur yang diterapkan pada sistem informasi BBSPJIKB.

4. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

BBSPJIKB memproses Data Pribadi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyelenggaraan pelayanan jasa industri, dengan tujuan antara lain:

  1. Penyelenggaraan Pelayanan, yaitu memproses permohonan dan administrasi layanan pengujian, kalibrasi, sertifikasi, konsultasi, bimbingan teknis, inspeksi teknis, uji profisiensi, jasa optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, jasa verifikasi dan validasi, serta pelayanan jasa industri lainnya sesuai dengan kewenangan BBSPJIKB.
  2. Verifikasi dan Validasi, yaitu memeriksa kelengkapan, kesesuaian, dan keabsahan informasi serta dokumen yang disampaikan oleh pengguna layanan.
  3. Komunikasi dan Informasi Layanan, yaitu menyampaikan pemberitahuan, konfirmasi, perkembangan status permohonan, hasil layanan, dan informasi resmi terkait penyelenggaraan pelayanan.
  4. Pelaporan, Evaluasi, dan Audit, yaitu mendukung penyusunan laporan kinerja, evaluasi pelayanan, pengawasan, audit, serta kebutuhan statistik dan analisis untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
  5. Keamanan Sistem Informasi, yaitu mendukung pemantauan dan pengamanan sistem informasi serta mencegah penyalahgunaan layanan, akses tanpa hak, dan aktivitas yang melanggar ketentuan.

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Penyimpanan dan Retensi Data

BBSPJIKB mengelola penyimpanan Data Pribadi dengan memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan penyimpanan dan retensi Data Pribadi meliputi:

  1. Penyimpanan Data, yaitu Data Pribadi disimpan pada media penyimpanan, server, atau infrastruktur teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan BBSPJIKB, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Jangka Waktu Penyimpanan, yaitu Data Pribadi disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan atau selama diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengelolaan Arsip, yaitu penyimpanan dan pemusnahan data memperhatikan ketentuan kearsipan, jadwal retensi arsip, serta kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban pemerintah.
  4. Penghapusan dan Pemusnahan, yaitu Data Pribadi yang tidak lagi diperlukan akan dihapus atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kewajiban penyimpanan arsip dan pengecualian yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

6. Pengungkapan dan Pembagian Data Pribadi

BBSPJIKB tidak menggunakan Data Pribadi untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data Pribadi tidak diperjualbelikan untuk kepentingan komersial yang tidak sah.

Pengungkapan atau pembagian Data Pribadi kepada pihak lain hanya dilakukan apabila diperlukan dan memiliki dasar yang sah, antara lain dalam kondisi berikut:

  1. Pelaksanaan Tugas Pemerintahan, yaitu penyampaian data kepada Kementerian Perindustrian atau kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyelenggaraan layanan pemerintahan.
  2. Integrasi Sistem Informasi, yaitu pertukaran data yang diperlukan untuk mendukung integrasi layanan dan sistem pemerintahan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
  3. Penyediaan Layanan Pendukung, yaitu pemberian akses kepada pihak yang secara sah terlibat dalam penyelenggaraan atau pemeliharaan layanan, apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan pelindungan Data Pribadi.
  4. Pemenuhan Kewajiban Hukum, yaitu pengungkapan data untuk memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan atau permintaan yang sah dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang lainnya.

Dalam setiap pengungkapan atau pembagian Data Pribadi, BBSPJIKB memperhatikan tujuan pemrosesan, kewenangan pihak penerima, serta prinsip pelindungan Data Pribadi.

7. Keamanan dan Pelindungan Data

BBSPJIKB berupaya menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan Data Pribadi melalui penerapan langkah-langkah pelindungan yang sesuai dengan risiko pemrosesan serta ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah pelindungan dapat meliputi:

  1. Pengendalian Akses, yaitu pembatasan akses terhadap Data Pribadi berdasarkan kewenangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas.
  2. Pengamanan Sistem Informasi, yaitu penerapan langkah pengamanan teknis dan administratif sesuai dengan sistem yang digunakan.
  3. Pemantauan dan Pemeliharaan, yaitu pemantauan sistem informasi serta pemeliharaan perangkat dan aplikasi untuk mengurangi risiko gangguan keamanan.
  4. Pengelolaan Dokumen, yaitu pengaturan akses, penggunaan, penyimpanan, dan pemusnahan dokumen yang memuat Data Pribadi.
  5. Penanganan Insiden, yaitu pelaksanaan langkah penanganan apabila terjadi gangguan keamanan atau insiden pelindungan Data Pribadi, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

BBSPJIKB terus berupaya meningkatkan pelindungan Data Pribadi sejalan dengan perkembangan teknologi, evaluasi risiko, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Hak Subjek Data Pribadi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak terkait pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak tersebut antara lain meliputi:

  1. Hak atas Informasi, yaitu memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang memproses data, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
  2. Hak Akses, yaitu memperoleh akses dan salinan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Hak Perbaikan, yaitu melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan Data Pribadi.
  4. Hak Pengakhiran Pemrosesan, Penghapusan, atau Pemusnahan, yaitu meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Hak Menarik Persetujuan, yaitu menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan.

Pelaksanaan hak-hak tersebut dapat diajukan melalui saluran komunikasi resmi BBSPJIKB. Permohonan akan ditangani dengan memperhatikan verifikasi identitas pemohon, ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban kearsipan, serta kepentingan hukum yang sah.

9. Kebijakan Cookies

Website atau aplikasi BBSPJIKB dapat menggunakan cookies atau teknologi sejenis apabila fitur tersebut diterapkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan.

Cookies dapat digunakan untuk menjaga sesi pengguna, menyimpan preferensi, mendukung fungsi keamanan, atau membantu memahami penggunaan website sesuai dengan konfigurasi sistem yang digunakan.

Pengguna dapat mengatur atau menonaktifkan cookies melalui pengaturan peramban (browser). Namun, penonaktifan cookies dapat memengaruhi fungsi tertentu pada website atau aplikasi.

10. Perubahan Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi

BBSPJIKB dapat memperbarui Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan instansi, perkembangan teknologi, dan perubahan penyelenggaraan layanan.

Setiap perubahan akan dipublikasikan melalui website resmi BBSPJIKB. Pengguna layanan diharapkan memeriksa halaman ini secara berkala untuk mengetahui informasi terbaru mengenai pelindungan Data Pribadi.

11. Layanan Informasi dan Pengaduan

Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait pemrosesan Data Pribadi, termasuk permintaan untuk melaksanakan hak sebagai Subjek Data Pribadi, Anda dapat menghubungi BBSPJIKB melalui saluran komunikasi resmi berikut:

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB)

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Mohon menyampaikan informasi yang diperlukan agar permohonan dapat ditindaklanjuti. Untuk melindungi privasi, hindari mengirimkan Data Pribadi yang tidak diperlukan melalui saluran komunikasi yang tidak aman.

BBSPJIKB berkomitmen untuk menindaklanjuti pertanyaan, keluhan, dan permohonan terkait pelindungan Data Pribadi sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.