1. Pendahuluan
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik
(BBSPJIKB), sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia, berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan menjaga
kerahasiaan serta keamanan Data Pribadi setiap individu yang mengakses dan
menggunakan layanan kami.
Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi ini disusun sebagai bentuk transparansi
mengenai cara BBSPJIKB memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan,
mengungkapkan, dan melindungi Data Pribadi dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi serta pelayanan jasa industri.
Pelaksanaan pelindungan Data Pribadi mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan terkait Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan mengakses atau menggunakan layanan BBSPJIKB, Anda diharapkan membaca
dan memahami pemberitahuan ini agar mengetahui bagaimana Data Pribadi Anda
diproses dalam penyelenggaraan layanan.
2. Definisi
Dalam pemberitahuan ini, istilah-istilah berikut memiliki pengertian:
-
BBSPJIKB adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan
Jasa Industri Kerajinan dan Batik, unit pelaksana teknis di bawah
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
-
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang
teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
-
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada
dirinya melekat Data Pribadi.
-
Pengguna Layanan adalah individu, perwakilan perusahaan,
pelaku usaha, atau pihak lain yang mengakses dan menggunakan layanan
BBSPJIKB.
-
Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap kegiatan yang
dilakukan terhadap Data Pribadi, termasuk pemerolehan, pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan,
pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan, dan
pemusnahan.
3. Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi
BBSPJIKB memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan tugas, fungsi, dan pelayanan jasa industri. Data yang
dikumpulkan dibatasi pada data yang relevan dengan tujuan pemrosesannya.
Data Pribadi dapat diperoleh melalui formulir pelayanan, aplikasi atau sistem
informasi, surat elektronik, dokumen administrasi, komunikasi langsung,
maupun sarana pelayanan lainnya.
A. Data yang Diberikan Secara Langsung
Data yang dapat dikumpulkan meliputi:
-
Data Identitas Pribadi, seperti nama lengkap, alamat,
tempat dan tanggal lahir, serta informasi identitas lainnya yang
diperlukan untuk pelayanan.
-
Data Identitas Perusahaan atau Instansi, seperti nama
perusahaan atau instansi, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), jabatan, dan alamat perusahaan atau instansi.
-
Data Kontak, seperti alamat surat elektronik
(e-mail) dan nomor telepon atau ponsel.
-
Dokumen Administratif, seperti dokumen identitas,
dokumen legalitas usaha, surat permohonan, dan dokumen pendukung lain
yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan.
-
Data Pelayanan, seperti informasi permohonan, riwayat
pelayanan, hasil pengujian, sertifikasi, kalibrasi, konsultasi,
bimbingan teknis, pelatihan, atau layanan lain yang diselenggarakan
BBSPJIKB, sesuai dengan data yang relevan dan tersedia dalam sistem
pelayanan.
B. Data yang Dikumpulkan Secara Otomatis
Apabila didukung oleh sistem informasi yang digunakan, data yang dapat
dikumpulkan secara otomatis meliputi:
-
Informasi Perangkat dan Teknis, seperti alamat
Internet Protocol (IP Address), jenis perangkat, jenis
peramban (browser), dan sistem operasi.
-
Data Log dan Penggunaan, seperti tanggal dan waktu
akses, halaman yang dikunjungi, serta catatan aktivitas pada sistem
informasi.
-
Cookies dan Teknologi Sejenis, apabila digunakan oleh
website atau aplikasi untuk mendukung fungsi layanan, menjaga sesi
pengguna, atau menganalisis penggunaan layanan.
Pengumpulan data otomatis dilakukan sesuai dengan konfigurasi dan fitur
yang diterapkan pada sistem informasi BBSPJIKB.
4. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
BBSPJIKB memproses Data Pribadi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
serta penyelenggaraan pelayanan jasa industri, dengan tujuan antara lain:
-
Penyelenggaraan Pelayanan, yaitu memproses permohonan
dan administrasi layanan pengujian, kalibrasi, sertifikasi, konsultasi,
bimbingan teknis, inspeksi teknis, uji profisiensi, jasa optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, jasa verifikasi dan validasi, serta
pelayanan jasa industri lainnya sesuai dengan kewenangan BBSPJIKB.
-
Verifikasi dan Validasi, yaitu memeriksa kelengkapan,
kesesuaian, dan keabsahan informasi serta dokumen yang disampaikan oleh
pengguna layanan.
-
Komunikasi dan Informasi Layanan, yaitu menyampaikan
pemberitahuan, konfirmasi, perkembangan status permohonan, hasil layanan,
dan informasi resmi terkait penyelenggaraan pelayanan.
-
Pelaporan, Evaluasi, dan Audit, yaitu mendukung
penyusunan laporan kinerja, evaluasi pelayanan, pengawasan, audit,
serta kebutuhan statistik dan analisis untuk meningkatkan kualitas
pelayanan.
-
Keamanan Sistem Informasi, yaitu mendukung pemantauan
dan pengamanan sistem informasi serta mencegah penyalahgunaan layanan,
akses tanpa hak, dan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan dasar pemrosesan yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Penyimpanan dan Retensi Data
BBSPJIKB mengelola penyimpanan Data Pribadi dengan memperhatikan aspek
keamanan, kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas data sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Ketentuan penyimpanan dan retensi Data Pribadi meliputi:
-
Penyimpanan Data, yaitu Data Pribadi disimpan pada
media penyimpanan, server, atau infrastruktur teknologi informasi yang
digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan BBSPJIKB, sesuai
dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
-
Jangka Waktu Penyimpanan, yaitu Data Pribadi disimpan
selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan atau selama diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengelolaan Arsip, yaitu penyimpanan dan pemusnahan
data memperhatikan ketentuan kearsipan, jadwal retensi arsip, serta
kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban pemerintah.
-
Penghapusan dan Pemusnahan, yaitu Data Pribadi yang
tidak lagi diperlukan akan dihapus atau dimusnahkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kewajiban penyimpanan
arsip dan pengecualian yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
6. Pengungkapan dan Pembagian Data Pribadi
BBSPJIKB tidak menggunakan Data Pribadi untuk tujuan yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data Pribadi tidak
diperjualbelikan untuk kepentingan komersial yang tidak sah.
Pengungkapan atau pembagian Data Pribadi kepada pihak lain hanya dilakukan
apabila diperlukan dan memiliki dasar yang sah, antara lain dalam kondisi
berikut:
-
Pelaksanaan Tugas Pemerintahan, yaitu penyampaian data
kepada Kementerian Perindustrian atau kementerian, lembaga, dan instansi
pemerintah lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
penyelenggaraan layanan pemerintahan.
-
Integrasi Sistem Informasi, yaitu pertukaran data yang
diperlukan untuk mendukung integrasi layanan dan sistem pemerintahan
sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
-
Penyediaan Layanan Pendukung, yaitu pemberian akses
kepada pihak yang secara sah terlibat dalam penyelenggaraan atau
pemeliharaan layanan, apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan
pelindungan Data Pribadi.
-
Pemenuhan Kewajiban Hukum, yaitu pengungkapan data
untuk memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan
atau permintaan yang sah dari aparat penegak hukum maupun pihak
berwenang lainnya.
Dalam setiap pengungkapan atau pembagian Data Pribadi, BBSPJIKB
memperhatikan tujuan pemrosesan, kewenangan pihak penerima, serta prinsip
pelindungan Data Pribadi.
7. Keamanan dan Pelindungan Data
BBSPJIKB berupaya menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan Data Pribadi
melalui penerapan langkah-langkah pelindungan yang sesuai dengan risiko
pemrosesan serta ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah pelindungan dapat meliputi:
-
Pengendalian Akses, yaitu pembatasan akses terhadap
Data Pribadi berdasarkan kewenangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas.
-
Pengamanan Sistem Informasi, yaitu penerapan langkah
pengamanan teknis dan administratif sesuai dengan sistem yang digunakan.
-
Pemantauan dan Pemeliharaan, yaitu pemantauan sistem
informasi serta pemeliharaan perangkat dan aplikasi untuk mengurangi
risiko gangguan keamanan.
-
Pengelolaan Dokumen, yaitu pengaturan akses,
penggunaan, penyimpanan, dan pemusnahan dokumen yang memuat Data Pribadi.
-
Penanganan Insiden, yaitu pelaksanaan langkah
penanganan apabila terjadi gangguan keamanan atau insiden pelindungan
Data Pribadi, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BBSPJIKB terus berupaya meningkatkan pelindungan Data Pribadi sejalan
dengan perkembangan teknologi, evaluasi risiko, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi, Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak terkait pemrosesan Data
Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak tersebut antara lain meliputi:
-
Hak atas Informasi, yaitu memperoleh informasi
mengenai identitas pihak yang memproses data, dasar kepentingan hukum,
tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas
pihak yang meminta Data Pribadi.
-
Hak Akses, yaitu memperoleh akses dan salinan Data
Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Hak Perbaikan, yaitu melengkapi, memperbarui, dan
memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan Data Pribadi.
-
Hak Pengakhiran Pemrosesan, Penghapusan, atau Pemusnahan,
yaitu meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan
Data Pribadi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
-
Hak Menarik Persetujuan, yaitu menarik kembali
persetujuan pemrosesan Data Pribadi apabila pemrosesan didasarkan
pada persetujuan.
Pelaksanaan hak-hak tersebut dapat diajukan melalui saluran komunikasi
resmi BBSPJIKB. Permohonan akan ditangani dengan memperhatikan verifikasi
identitas pemohon, ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban
kearsipan, serta kepentingan hukum yang sah.
9. Kebijakan Cookies
Website atau aplikasi BBSPJIKB dapat menggunakan cookies atau teknologi
sejenis apabila fitur tersebut diterapkan untuk mendukung penyelenggaraan
layanan.
Cookies dapat digunakan untuk menjaga sesi pengguna, menyimpan preferensi,
mendukung fungsi keamanan, atau membantu memahami penggunaan website
sesuai dengan konfigurasi sistem yang digunakan.
Pengguna dapat mengatur atau menonaktifkan cookies melalui pengaturan
peramban (browser). Namun, penonaktifan cookies dapat memengaruhi
fungsi tertentu pada website atau aplikasi.
10. Perubahan Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi
BBSPJIKB dapat memperbarui Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi ini dari
waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kebijakan instansi, perkembangan teknologi, dan
perubahan penyelenggaraan layanan.
Setiap perubahan akan dipublikasikan melalui website resmi BBSPJIKB.
Pengguna layanan diharapkan memeriksa halaman ini secara berkala untuk
mengetahui informasi terbaru mengenai pelindungan Data Pribadi.
11. Layanan Informasi dan Pengaduan
Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau permohonan terkait
pemrosesan Data Pribadi, termasuk permintaan untuk melaksanakan hak
sebagai Subjek Data Pribadi, Anda dapat menghubungi BBSPJIKB melalui
saluran komunikasi resmi berikut:
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan
dan Batik (BBSPJIKB)
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Mohon menyampaikan informasi yang diperlukan agar permohonan dapat
ditindaklanjuti. Untuk melindungi privasi, hindari mengirimkan Data Pribadi
yang tidak diperlukan melalui saluran komunikasi yang tidak aman.
BBSPJIKB berkomitmen untuk menindaklanjuti pertanyaan, keluhan, dan
permohonan terkait pelindungan Data Pribadi sesuai dengan kewenangan,
prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.