SPPT_SNI


Kementerian Perindustrian mencatat ekspor industri perhiasan ke Amerika Serikat (AS) selama Sembilan bulan pertama 2020 tumbuh 37% dibandingkan posisi tahun lalu. Meningkatnya ekspor ke AS menjadi angin segar lantaran omzet dan utilisasi sektor industri perhiasan sempat mengalami penurunan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengalami kenaikan terbesar untuk ekspor perhiasan emas ke Amerika.

Data Kemenperin mencatat sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai US$1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33%. Kemudian Hongkong (24%), Amerika Serikat (19%), Swiss (11%), dan Uni Emirat Arab (9%). Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56%. Pemerintah juga berupaya untuk memastikan daya saing industri perhiasan. Pada awal 2020, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) barang-barang emas (SNI 8880:2020).

SNI 8880:2020 merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terbaru yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional tentang emas yang diterbitkan pada 17 Juli 2020. Standar tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan beserta parameter kemurniannya. Kriteria terkait merkuri, seperti uji kadar merkuri, kandungan merkuri, dan lain sebagainya, belum tercantum pada standard tersebut.

Balai Besar Kerajinan dan Batik, sebagi unit kerja dibawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri-Kementerian Perindustrian pada akhir tahun 2020, telah siap memberikan layanan SPPT SNI 8880:2020, Barang - Barang Emas. SNI ini bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.

Bagikan di Media Sosial Anda