Surabaya, 26 Februari 2025 — Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur bersama Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) menjalankan program bersama bertajuk “Sertifikasi Halal untuk Produk Batik dan Turunannya”. Kegiatan ini ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Timur.
Program ini mencakup fasilitasi sertifikasi halal bagi 136 UMKM yang bergerak di sektor batik dan produk turunannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal melalui jaminan kehalalan yang terstandar. Sertifikasi halal diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi para pelaku usaha, termasuk pasar ekspor dan sektor yang memprioritaskan produk halal.
Kerja sama ini dituangkan dalam Naskah Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dengan jangka waktu selama 6 bulan, dimulai dari 15 Maret hingga 15 September 2025.
Sebagai pelaksana teknis, BBSPJIKB menetapkan target kerja dengan rincian sebagai berikut:
-
Sosialisasi regulasi dan prosedur sertifikasi halal kepada 136 UMKM dalam waktu 4 hari.
-
Pendampingan pembuatan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) selama 2 bulan.
-
Pemeriksaan halal terhadap seluruh UMKM peserta dalam kurun waktu 2 bulan.
-
Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan sebanyak 2 kali selama masa perjanjian berlangsung.
Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem industri halal di sektor kerajinan, serta mendukung upaya pemerintah dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan produk batik Jawa Timur semakin siap bersaing secara global dengan jaminan mutu dan kehalalan yang terverifikasi.
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


