Banyak pelaku usaha dan UMKM masih menggunakan media sosial hanya sebagai sarana promosi produk. Akibatnya, audiens sering merasa bosan karena setiap unggahan selalu berisi ajakan membeli. Padahal, media sosial yang efektif seharusnya mampu memberikan manfaat, membangun hubungan, dan baru kemudian menawarkan produk. Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah Formula Konten 70-20-10, yaitu komposisi konten yang seimbang antara edukasi, interaksi, dan penjualan. Dengan pendekatan ini, brand dapat tumbuh lebih kuat, engagement meningkat, dan penjualan menjadi lebih optimal.
70% Value Content: Bangun Kepercayaan Melalui Konten Bernilai
Porsi terbesar dalam media sosial sebaiknya diisi oleh value content, yaitu konten yang memberikan manfaat langsung kepada audiens. Konten ini bertujuan membangun kepercayaan dan memperkuat posisi brand sebagai sumber informasi yang relevan.
20% Engagement Content: Bangun Hubungan dengan Audiens
Setelah mendapatkan perhatian audiens melalui konten yang bermanfaat, langkah berikutnya adalah membangun interaksi. Inilah fungsi dari engagement content, yaitu konten yang mendorong komunikasi dua arah antara brand dan audiens.
10% Selling Content: Saatnya Menawarkan Produk
Porsi terakhir adalah selling content, yaitu konten yang secara langsung bertujuan mendorong penjualan. Meskipun penting, jumlahnya cukup sekitar 10% agar audiens tidak merasa media sosial hanya digunakan untuk berjualan.
Dengan porsi yang tepat, konten promosi akan terasa lebih natural dan efektif karena audiens sudah terlebih dahulu mengenal dan mempercayai brand Anda.
Ingin belajar lebih banyak tentang digital marketing khususnya untuk UMKM? Narasumber dan tenaga ahli digital marketing BBSPJIKB siap membantu dan mendampingi melalui layanan pelatihan digital marketing sesuai yang diperlukan oleh UMKM.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta 55166, D.I. Yogyakarta
Telepon: (0274) 546111 ext. 109 atau WA : 082223799288
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


