WhatsApp
Screenshot_(330)


 

 

 

 

Ketepatan hasil pengukuran pada alat kerja yang digunakan dalam kegiatan industri menjadi faktor yang penting dan sangat krusial. Hal ini dikarenakan keakuratan alat menjadi pondasi dalam setiap proses produksi, pengendalian mutu, dan pengujian. Ketidaktepatan hasil pengukuran berdampak pada kualitas atau mutu produk, efisiensi proses, hingga kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Oleh karena itu, perlu untuk melakukan kalibrasi alat ukur secara akurat dan terpercaya.

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) sebagai unit kerja di bawah Kementerian Perindustrian menyediakan layanan kalibrasi alat ukur yang terstandar dan laboratorium Kalibrasi Balai Besar Kerajinan dan Batik telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional pada tahun 2010 dengan nomor Akreditasi LK-125-IDN dan telah menerapkan ISO/IEC 17025:2017

Berikut alur pendaftaran dan tahapan yang dapat Anda lakukan untuk melakukan proses kalibrasi alat ukur di BBSPJIKB:

1. Pengguna jasa melakukan permohonan: 

Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan kalibrasi alat ukur bisa secara online maupun offline. Anda dapat datang offline secara langsung ke Balai Besar Kerajinan dan Batik dan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas. Sementara pendaftaran online, anda juga dengan menghubungi 082223799288 (whatsapp). 

2. Petugas memeriksa alat dan menginput ruang lingkup kalibrasi: 

Petugas akan melakukan pemeriksaan dari segi administratif dan teknis dari alat ukur yang Anda ajukan. Alat akan di input dalam sistem informasi laboratorium (SIL) BBSPJIKB setelah pemeriksaan telah selesai dilakukan.

3. Pengguna jasa melakukan pembayaran e-Billing: 

Pengguna jasa akan menerima informasi pembayaran dari petugas terkait biaya layanan kalibrasi alat ukur. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui sistem e-Billing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses kalibrasi dapat dilanjutkan setelah pembayaran telah diterima dan terkonfirmasi secara sistem. Dasar tarif menurut PP No.54 tahun 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan No.108 Tahun 2022.

4. Proses kalibrasi dilaksanakan:

Pelaksanaan kalibrasi alat ukur dilakukan oleh petugas BBSPJIKB di dalam laboratorium yang telah memenuhi standar nasional dan internasional. Kegiatan kalibrasi dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku untuk menjamin keakuratan hasil dari pengukuran yang dilakukan. Selain kalibrasi yang dilakukan di laboratorium, BBSPJIKB menyediakan layanan kalibrasi di lokasi pengguna jasa (on-site atau in situ). Layanan kalibrasi on-site diperuntukkan bagi alat ukur yang tidak memungkinkan untuk dibawa dalam laboratorium, seperti mempertimbangkan ukuran dan resiko, instalasi permanen, dan lainnya. Pengguna jasa perlu melakukan konfirmasi dan kesepakatan terlebih dahulu sehingga proses kalibrasi dapat dilakukan sesuai standar.

5. Petugas menyerahkan alat dan sertifikat

Setelah proses kalibrasi alat ukur telah selesai dilakukan dan hasil telah dievaluasi, pihak petugas BBSPJIKB menerbitkan sertifikat kalibrasi resmi. Sertifikat memuat dari informasi hasil pengukuran, identitas, dan lainnya secara lengkap. Petugas kemudian akan menyerahkan kembali alat ukur yang telah teruji kepada pengguna jasa layanan. 

Jangka waktu penyelesaian pada kalibrasi enclosure dan kalibrasi di luar BBSPJIKB selama 9 hari kerja (maksimal 4 hari sertifikat kalibrasi terbit per hari). Kalibrasi non-enclosured (volume, suhu, dan massa) dan kalibrasi di BBSPJIKB selama 9 hari kerja (Maksimal 6 sertifikat kalibrasi terbit per hari)

 

Pentingnya Kalibrasi Alat Ukur

Kalibrasi ukur merupakan kegiatan dengan membandingkan nilai penunjukan suatu alat ukur dengan acuan yang tertelusur ke standar internasional maupun nasional. Tujuan dari kalibrasi agar memastikan bahwa alat ukur memberikan hasil yang konsisten, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan. Manfaat dari kalibrasi alat ukur adalah:

- Dapat mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki.

- Mengetahui seberapa jauh perbedaan (penyimpangan) antara nilai benar dengan nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur.

- Bertambahnya umur komponen dan alat serta perubahan karena suhu atau tekanan mekanis terus menerus, dapat menyebabkan degradasi kinerja alat (drift) yang tidak bisa dihilangkan, tapi bisa dideteksi melalui proses kalibrasi.

-Alat ukur yang terakreditasi dengan benar menambah dan memberi keyakinan bahwa produk/jasa tersebut memenuhi spesifikasi.

Perlu untuk melakukan kalibrasi alat secara berkala, sehingga mampu mengurangi kendala Anda dalam proses produksi dan menjaga kualitas hasil yang diinginkan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:

Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 

D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)

 

tags: #kalibrasialatukur #kalibrasi #alatukur #BBSPJIKB #alurpendaftaran #alurpelayanan #manfaatkalibrasi #pengukuranalat #pentingnyakalibrasi #industri

 

 


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda