18


Jumat, 28 Mei 2021 - Bertempat di Balai Besar Kerajinan dan Batik-Yogyakarta, Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna JF Penguji Mutu Barang. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2021 telah terbit dan perlu menyamakan persepsi mengenai ketentuan terbaru terkait pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional Penguji Mutu Barang pada Instansi Pengguna di daerah Jawa. Selain itu, Kemendag sebagai unit Pembina mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang di seluruh Instansi Pengguna.

Bagikan di Media Sosial Anda