Kabar baik bagi pelaku Industri Kecil (IK) di Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil melalui mekanisme Self Declare. Kemudahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Melalui mekanisme ini, pelaku Industri Kecil dapat melakukan penghitungan nilai TKDN secara mandiri dan mengajukan sertifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kemudahan ini menjadi peluang bagi Industri Kecil untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas akses pasar yang memerlukan sertifikat ini.
Cara Mengajukan Sertifikasi TKDN Industri Kecil Tahun 2026
1. Registrasi pada Aplikasi SIINas
Tahap pertama adalah melakukan registrasi pada aplikasi SIINas. Pastikan perusahaan telah memiliki akun SIINas dan data yang digunakan dalam sistem sesuai dengan identitas serta kondisi perusahaan.
2. Melengkapi Data Perusahaan Industri
SeData perusahaan harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk informasi yang berkaitan dengan identitas perusahaan dan kegiatan produksi.
3. Menyampaikan Laporan Industri melalui SIINas
Pelaku industri juga perlu menyampaikan laporan industri atau laporan triwulan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan Validasi sebagai Industri Kecil
Tahapan berikutnya adalah melakukan validasi sebagai Industri Kecil oleh Kementerian Perindustrian. Validasi ini diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kriteria sebagai Industri Kecil yang dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare.
5. Mengajukan Sertifikasi TKDN IK melalui SIINas
Setelah memenuhi tahapan sebelumnya, pelaku Industri Kecil dapat mengajukan Sertifikasi TKDN IK melalui SIINas. Pelaku industri perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:
- Surat pernyataan bermaterai;
- Surat pernyataan mengenai kebenaran data dan dokumen yang diajukan;
- Dokumen hasil penghitungan TKDN; dan
- Video proses produksi di lokasi usaha atau pabrik.
BBSPJIKB Siap Mendampingi Industri Kecil Mengurus TKDN
Bagi Industri Kecil yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan dalam proses pengajuan Sertifikasi TKDN, BBSPJIKB Kementerian Perindustrian siap memberikan layanan jasa:
1. Konsultasi TKDN Industri Kecil
2. Pendampingan Self Declare TKDN
3. Bimbingan Pengisian SIINas
4. Pemeriksaan Dokumen Persyaratan
5. Pendampingan Proses Pengajuan TKDN hingga Sertifikat Terbit
BBSPJIKB juga membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang ingin memberikan fasilitasi kepada Industri Kecil di wilayahnya untuk memperoleh Sertifikat TKDN.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB di nomor WA 0822-2379-9288
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


