WhatsApp
SERANG


SERANG - Senin, 4 Agustus 2025, menjadi hari bersejarah bagi kemajuan industri kreatif di Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten Serang dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sinergi ini merupakan komitmen bersama dalam mendorong pengembangan industri batik dan kerajinan lokal Serang.

Bersamaan dengan penandatanganan tersebut, Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., MM, didampingi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Bapak Adang Rahmat, S.Sos., M. Si, secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK). Pelatihan yang berfokus pada skema Perancangan Motif Batik ini akan berlangsung hingga Jumat, 8 Agustus 2025.

PBK ini diikuti oleh 30 pelaku IKM batik dan tekstil kerajinan dari seluruh Kabupaten Serang. Tujuannya adalah membekali para peserta dengan keterampilan mendalam dalam menciptakan motif batik yang inovatif dan berdaya saing.

Dalam sambutannya, Ibu Bupati Serang menyampaikan harapannya agar para peserta tidak hanya mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan resmi, tetapi juga membawa pulang semangat baru untuk terus menghasilkan karya-karya batik yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Hal ini diharapkan mampu mengangkat identitas dan ekonomi lokal.

Senada dengan itu, Kepala BBSPJIKB, Bapak Jonni Afrizon, menegaskan bahwa kemitraan strategis ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajerial pelaku IKM di Serang. Beliau berharap kolaborasi ini menjadi pemicu agar IKM lokal dapat "naik kelas" dan berperan aktif dalam perkembangan industri kreatif nasional.

Dengan bekal kompetensi yang diperoleh dan dukungan penuh dari kolaborasi ini, Batik Serang kini makin siap untuk menembus pasar yang lebih luas, membuktikan bahwa produk lokal mampu bersaing secara global.


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda