WhatsApp
pexels-dom-j-7304-45980_(1)


 

 

photo by  pexels

Handuk berkualitas bukan hanya terasa lembut di kulit, tetapi biasanya juga terjamin mutunya melalui pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi pelaku industri tekstil, khususnya produsen handuk, memiliki Sertifikat Produk SNI 0055:2013/Amd1:2013 adalah langkah strategis untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepuasan pelanggan, sekaligus membuka peluang ekspor dan memperluas pasar domestik.

Apa Itu SNI 0055:2013/Amd1:2013 untuk Handuk?

SNI 0055:2013/Amd1:2013 adalah standar mutu untuk produk handuk yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Handuk dalam standar ini diartikan sebagai kain dengan permukaan berbulu, dirajut maupun ditenun, dari berbagai jenis serat, yang digunakan untuk mengeringkan badan.

Mengapa Perlu Sertifikasi SNI untuk Handuk?

1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

2.  Membuka akses pasar ritel besar dan ekspor

3. Memastikan kesesuaian mutu produk dengan standar nasional

4. Mendukung citra positif merek Anda

Persyaratan Mutu Handuk sesuai SNI

Sertifikasi handuk SNI menjamin produk Anda melalui pemenuhan standar berbagai hasil uji teknis dan kimia, seperti:

1. Kekuatan tarik dan jebol

2. Perubahan dimensi akibat pencucian dan pengeringan

3. Lengkungan dan kemiringan pada bentuk kain

4. Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, kering, gosokan, dan sinar

5. Daya serap air

6. Kadar formaldehida

7. Kandungan zat warna azo yang berbahaya

 

Bagaimana cara Sertifikasi Produk Handuk

Bagaimana proses sertifikasi produk handuk diatur melalui skema Sertifikasi handuk yang mengacu pada Peraturan BSN No. 1 Tahun 2023 dan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi oleh KAN dengan standar SNI ISO/IEC 17065. Adapun tahapan sertifikasinya adalah:

1. Pengajuan Permohonan

Menyertakan informasi produk, pemohon, dan proses produksi.

2. Seleksi dan Evaluasi Awal

Tinjauan dokumen dan penandatanganan perjanjian.

3. Determinasi (Evaluasi Teknis)

Audit proses produksi dan pengujian sampel di laboratorium terakreditasi.

4. Tinjauan dan Penetapan

Evaluasi hasil audit untuk menentukan kelulusan sertifikasi.

5. Penerbitan Sertifikat Kesesuaian (SPPT SNI)

Sebagai bukti bahwa produk handuk telah memenuhi / sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Proses Produksi: Titik Kritis yang Harus Dijaga

Keberhasilan mendapatkan sertifikat produk tidak hanya tergantung pada hasil akhir, tetapi juga proses produksi yang dikendalikan dengan baik. Aspek yang perlu menjadi perhatian khusus oleh industri adalah:

1. Pemilihan bahan baku berkualitas tinggi

2. Proses perajutan atau penenunan yang konsisten

3. Pencelupan dan pencapan yang aman dan sesuai prosedur (jika ada)

4. Pengendalian mutu di setiap tahap produksi

5. Pengemasan akhir 

 

Percayakan Sertifikasi Produk Handuk Anda kepada LSPro BBSPJIKB

BBSPJIKB (Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik) adalah lembaga yang telah terakreditasi KAN untuk melaksanakan sertifikasi produk tekstil termasuk handuk. Kami siap mendampingi proses sertifikasi Anda secara profesional dan terpercaya.

Siap Tingkatkan Nilai Produk Handuk Anda?

Jangan ragu untuk memulai proses sertifikasi SNI produk handuk Anda hari ini. Pastikan produk Anda tidak hanya nyaman, tapi juga aman dan terpercaya di mata konsumen.

Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 

D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau

https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)

 

Tags:

#SertifikasiHanduk #HandukSNI #SNI0055 #MutuHanduk #LSProBBSPJIKB #SNITextile #ProdukTekstilBermutu #UjiMutuHanduk #HandukBerkualitas #SertifikasiProdukTekstil


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda