WhatsApp
ChatGPT_Image_16_Jul_2026,_09_40_42


 

 

 

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian kembali memperoleh kepercayaan dari pemerintah sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2781 Tahun 2026, BBSPJIKB ditunjuk untuk melaksanakan sertifikasi Sprayer Gendong Semi Manual dan Sprayer Gendong Elektrik, sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2945 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, BBSPJIKB memperoleh kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi bagi kedua jenis produk tersebut.

Penunjukan ini semakin memperkuat peran kami di BBSPJIKB Kementerian Perindustrian dalam mendukung implementasi kebijakan SNI Wajib sekaligus memastikan bahwa produk sprayer yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kinerja sesuai standar nasional (SNI) sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan Pengujian dan Sertifikasi Produk Sprayer Gendong Semi Manual dan Sprayer Gendong Elektrik dapat menghubungi: Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB).

 


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda