Yogyakarta – Auditor halal Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) melaksanakan kegiatan pemeriksaan halal pada pelaku usaha CV. Murni Bintari Kirana yang bergerak di bidang produksi bakeri di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan. CV. Murni Bintari Kirana diketahui memproduksi sebanyak 139 jenis produk bakeri yang diajukan dalam proses pemeriksaan halal.
Dalam pelaksanaannya, auditor halal memiliki peran penting untuk memastikan bahwa produk dan proses produksi telah memenuhi standar halal sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi usaha dengan serangkaian kegiatan, meliputi wawancara, pemeriksaan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta dokumen pendukung, peninjauan produk, proses produksi, serta fasilitas produksi.
Audit ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam SJPH dengan implementasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar produk bakeri.
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


