Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan | |
1. | Pengguna jasa datang langsung atau mengajukan surat permohonan kerjasama perekayasaan kepada Ka. BBKB |
2. | Petugas UPP (Pelayanan Pengguna Jasa) memeriksa surat permohonan, menuangkan dalam fomulir tindak lanjut permohonan layanan dan menyampaikan kepada Kasi Pemasaran |
3. | Kasi Pemasaran menelaah permohonan layanan, memberikan catatan dan menugaskan Petugas UPP untuk menindaklanjuti kepada Kasi Kerjasama |
4. | Kasi Kerjasama memproses permohonan dan menyampaikan rencana kerjasama kepada Seksi ATI |
5. | Kasi ATI menelaah permohonan, mempersiapkan sumber daya dan kesiapan teknis (merekayasa alat) kemudian menginformasikan kebutuhan waktu dan bahan kepada Seksi Kerjasama |
6. | Kasi Kerjasama menyiapkan draft SPK dan menyerahkan kepada UPP |
7. | Petugas UPP menyerahkan draft SPK kepada pengguna jasa untuk ditandatangani |
8. | Penguna Jasa memeriksa dan menandatangai SPK kemudian mennyerahkan kepada petugas UPP |
9. | Petugas UPP menerima SPK dan menyerahkan kepada bendahara penerimaan |
10. | Bendahara penerimaan membuat Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) dan menyerahkan ke UPP |
11. | Petugas UPP Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) ke pengguna jasa |
12. | Pengguna jasa membayar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e-billing) melalui teller Bank, EDC PNBP BBKB |
13. | Petugas UPP (Pelayanan Pengguna Jasa) mengkonfirmasi pembayaran dan menyampaikannya kepada Kasi kerjasama |
14. | Kasi ATI melaksanakan kegiatan perekayasaan dan menyampaikan hasil rekayasa kepada Kasi Kerjasama |
15. | Kasi Kerjasama mengarsipkan dokumen pendukung |
16. | Petugas UPP (Pelayanan Pengguna Jasa) menyerahkan hasil rekayasa |
17. | Pengguna jasa menerima hasil rekayasa |
Persyaratan | |
Kelengkapan administrasi, meliputi : | |
a. | Surat permintaan/permohonan perekayasaan |
b. | Form Permohonan Kerjasama Perekayasaan |
c. | Pembayaran sesuai Tarif/Biaya yang ditetapkan |
Jangka Waktu Penyelesaian | |
Sesuai yang tertera di Surat Perintah kerja (SPK) yang telah disepakati | |
Jangka waktu penyelesaian surat persetujuan/penolakan selama 5 (lima) hari kerja | |
Biaya dan Tarif | |
Sesuai yang tertera di Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak yang telah disepakati | |
Definisi | |
1. | Petugas UPP adalah petugas unit pelayanan publik |
2. | Kerjasama Perekayasaan adalah kegiatan kerjasama dengan pihak luar, baik instansi pemerintah, swasta maupun perorangan yang berhubungan dengan pengembangan industri kerajinan dan batik yang meliputi; perancangan dan atau pembuatan mesin atau peralatan industri lainnya, perekayasaan teknologi proses, perekayasaan penanganan bahan baku (material handling), perekayasaan penanganan pencemaran industri serta rancang bangun dan perekayasaan industri. |
3. | Ruang lingkup kerjasama perekayasaan, meliputi: |
a. Perekayasaan mesin dan peralatan produksi. | |
b. Perekayasaan proses produksi. | |
c. Perekayasaan proses penyiapan bahan baku. | |
d. Perekayasaan penanganan pencemaran industri | |
e. Perancanngan Desain kerajinan dan Batik | |
f. Rekayasa dan rancang bangun industri. | |
Pengendalian Ketidaksesuaian | |
Pengendalian produk tidak sesuai untuk layanan yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi (layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi) mengacu pada dokumen lembaga tersebut. Untuk layanan lainnya, pengendalian produk tidak sesuai dikendalikan oleh petugas kontrol kualitas (QC) dari UPP yaitu Kepala UPP BBKB dan atau Sekretaris UPP. |
BBKB memiliki bengkel perekayasaan mesin dan peralatan yang melakukan penelitian dan pengembangan serta pembuatan prototype alat tepat guna bagi IKM kerajinan dan batik. Tujuan perekayasaan mesin dan peralatan ini untuk membantu IKM meningkatkan produktivitas produksi dengan menggunakan teknologi yang murah dan terjangkau. Saat ini beberapa alat tersebut sudah diaplikasikan oleh IKM kerajinan tempurung kelapa , anyaman dan batik.
Standar Pelayanan dan Alur Proses Layanan Kerjasama Perekayasaan dapat dilihat pada lampiran di bawah ini.