WhatsApp
tw_3_uji_pakaian_jadi


 

Pernahkah Anda membeli pakaian dengan ukuran "M", tetapi saat dipakai terasa seperti "XL" atau malah kekecilan? Perbedaan persepsi ukuran pada garmen menjadi penyebab utama keluhan konsumen dan tingginya tingkat pengembalian barang (return). Dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT), label ukuran S, M, dan L saja tidak cukup untuk menjamin kepuasan pelanggan. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait spesifikasi ukuran garmen sebagai acuan teknis nasional guna memastikan konsistensi dimensi serta ketahanan konstruksi kain demi menjaga reputasi brand.

Meskipun pengujian dimensi dan konstruksi kain ini umumnya berstatus SNI Sukarela (Voluntary Standard)—berbeda dengan SNI Wajib pada pakaian bayi yang memprioritaskan keamanan kimiawi dari zat Azo dan Formaldehida—penerapannya tetap memberikan nilai strategis yang signifikan bagi produsen. Untuk memverifikasi akurasi dan kesesuaian dimensi produk tekstil Anda, layanan pengujian terakreditasi ini dapat dilakukan di Laboratorium Pengujian milik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB). Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi produksi dan pengendalian mutu (Quality Control), tetapi juga meminimalisir risiko ketidaksesuaian ukuran dalam produksi massal.

Selain menjaga mutu produk lokal, melakukan pengujian SNI Ukuran dan Konstruksi menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen. Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis ini menjadi persyaratan krusial dalam memenuhi dokumen tender pengadaan barang dan jasa seragam, baik di instansi pemerintah, BUMN, maupun korporasi swasta. Dengan mempercayakan pengujian tekstil pada Laboratorium Pengujian BBSPJIKB, pelaku industri garmen dapat menjamin legalitas mutu dan akurasi standar teknis nasional, sekaligus memperkuat citra brand, memperluas jangkauan pasar, dan menekan angka kerugian akibat keluhan ukuran dari pembeli.

 

Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 

D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6282223799288 (Olive / Kinan)

 

 

 


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda