WhatsApp
ChatGPT_Image_18_Feb_2026,_13_27_35


 

 

Mengenal Standar Industri Hijau menjadi semakin penting seiring meningkatnya tuntutan industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk pada produk kopi instan di tengah pesatnya budaya minum kopi di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2020, pemerintah menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri pengolahan kopi instan sebagai pedoman resmi penerapan prinsip efisiensi sumber daya dan keberlanjutan. Regulasi ini mendorong pelaku usaha meningkatkan daya saing sekaligus meminimalkan dampak lingkungan, sehingga industri kopi instan nasional mampu memenuhi standar nasional dan menjawab tuntutan pasar global yang semakin peduli terhadap aspek keberlanjutan.

Secara definisi, kopi instan adalah produk kopi berbentuk serbuk, granula, atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi, disangrai tanpa campuran bahan lain, kemudian digiling dan diekstraksi menggunakan air. Hasil ekstraksi tersebut selanjutnya dikeringkan melalui metode spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi), freeze drying, fluidized bed drying, atau proses lainnya hingga menghasilkan produk yang mudah larut dalam air. Ruang lingkup Standar Industri Hijau ini mencakup seluruh tahapan usaha, mulai dari penyangraian, penggilingan, hingga proses ekstraksi menjadi bubuk kopi instan, sehingga memastikan setiap tahap produksi memenuhi prinsip efisiensi sumber daya dan pengendalian dampak lingkungan.

Dalam implementasinya, SIH No. 10761.1:2020 mengatur dua aspek utama, yaitu persyaratan teknis dan persyaratan manajemen, sebagai berikut:

1. Persyaratan Teknis:

a. Bahan baku

b. Bahan penolong

c. Energi

d. Air

e. Proses produksi

f. Produk

g. Kemasan

h. Limbah

i. Emisi gas rumah kaca

2. Persyaratan Manajemen:

a. Kebijakan dan organisasi

b. Perencanaan strategis

c. Pelaksanaan dan pemantauan

d. Tinjauan manajemen

e. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR)

f. Ketenagakerjaan

Kini, melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2026, Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (LSIH BBSPJIKB) ditunjuk untuk melayani sertifikasi Standar Industri Hijau untuk Industri Kopi Instan (SIH No. 10761.1:2020) di Indonesia. Bagi pelaku industri pengolahan kopi instan yang ingin meningkatkan reputasi, efisiensi produksi, serta daya saing pasar, sertifikasi ini menjadi langkah strategis menuju industri yang lebih berkelanjutan.

 

Baca juga Daftar Ruang Lingkup Sertifikasi Industri Hijau di BBSPJIKB

Informasi lebih lanjut terkait sertifikasi industri hijau, silakan menghubungi:

Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB – Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta 55166, D.I. Yogyakarta

Telepon: (0274) 546111 ext. 109 , Whatsapp: 082223799288


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda