WhatsApp
sertif_batik


 

 

 

Pengujian batik dan sertifikasi batik merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa produk batik Indonesia memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) Batik, setiap produk diuji berdasarkan berbagai parameter, seperti kesesuaian ciri batik, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, gosokan, keringat, dan sinar matahari, serta memastikan kain tidak memiliki cacat seperti sobek atau berlubang. Pengujian ini memberikan jaminan bahwa batik yang beredar di pasaran memiliki kualitas yang konsisten, tahan digunakan, dan sesuai dengan karakteristik batik asli Indonesia. Dengan demikian, uji mutu batik menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk batik nasional.

Selain memenuhi persyaratan teknis melalui sertifikasi SNI batik, pelaku usaha juga dapat meningkatkan nilai tambah produknya melalui sertifikasi Batikmark. Label Batikmark menjadi identitas bahwa suatu produk merupakan batik Indonesia yang diproduksi menggunakan proses membatik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga membantu konsumen membedakan batik asli dari produk bermotif batik hasil cetak biasa. Kombinasi antara pengujian laboratorium batik, sertifikasi SNI, dan sertifikasi Batikmark tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasasional. Bagi produsen, sertifikasi tersebut menjadi bukti komitmen terhadap kualitas, keaslian, dan kepuasan pelanggan.

Di tengah meningkatnya permintaan pasar terhadap produk batik berkualitas, penerapan SNI batik, Batikmark, dan pengujian laboratorium menjadi investasi strategis bagi industri batik. Sertifikasi memberikan kepercayaan yang lebih tinggi kepada konsumen, memperkuat reputasi merek, serta membuka peluang memasuki pasar ekspor yang mensyaratkan standar mutu tertentu. BBSPJIKB Kementerian Perindustrian memiliki ruang lingkup pengujian dan sertifikasi SNI batik, sehingga siap mendukung pelaku industri dalam memastikan produk batiknya memenuhi persyaratan standar nasional serta meningkatkan daya saing batik Indonesia di pasar global

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta 55166, D.I. Yogyakarta

 

 

Telepon: (0274) 546111 ext. 109


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda