WhatsApp
obat_halal


 

 

Di Indonesia, kebutuhan akan produk obat halal terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengonsumsi produk yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan, yang menegaskan bahwa dalam ikhtiar mencari kesembuhan, umat Islam wajib menggunakan metode pengobatan yang tidak melanggar syariat serta mengutamakan penggunaan obat yang berbahan halal dan suci. Oleh karena itu, sertifikasi halal obat menjadi bukti bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan yang memastikan bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya memenuhi persyaratan halal.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan agama, sertifikat halal untuk produk obat juga memberikan nilai tambah bagi produsen. Sertifikasi ini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional, serta mendukung kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Bagi pelaku industri farmasi, kepemilikan sertifikat halal merupakan investasi strategis untuk memperluas pasar, membangun reputasi perusahaan, dan memberikan jaminan mutu kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi aman, berkualitas, serta sesuai dengan prinsip halal.

 

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi halal produk obat, memilih lembaga pemeriksa halal yang kompeten menjadi langkah penting. BBSPJIKB Kementerian Perindustrian memiliki ruang lingkup sertifikasi halal untuk produk obat, didukung oleh tenaga ahli yang memadai untuk membantu industri memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan dukungan tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk farmasi halal di pasar Indonesia maupun global.

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta 55166, D.I. Yogyakarta

Telepon: (0274) 546111 ext. 109


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda