Standar industri hijau memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing industri di tengah tuntutan pasar yang semakin menitikberatkan pada aspek keberlanjutan dan ramah lingkungan. Penerapan standar ini mendorong efisiensi energi, penghematan air, optimalisasi penggunaan bahan baku, serta pengendalian limbah dan emisi sepanjang proses produksi. Bagi industri makanan dan pangan olahan seperti biskuit, crackers, bakpia, dan berbagai produk roti kering lainnya, penerapan standar industri hijau tidak hanya berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan, tetapi juga memastikan proses produksi berjalan lebih efektif, modern, efisien, serta selaras dengan regulasi yang berlaku.
Manfaat standar industri hijau bagi produsen sangat nyata, terutama dalam menekan biaya operasional dan memperkuat citra perusahaan. Efisiensi pemanfaatan sumber daya secara langsung berdampak pada penghematan biaya produksi dalam jangka panjang, sekaligus membangun reputasi sebagai industri yang bertanggung jawab dan berorientasi pada prinsip green manufacturing. Selain itu, perusahaan yang menerapkan standar industri hijau memiliki peluang lebih besar untuk memperluas akses pasar, termasuk pasar ekspor, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta menciptakan nilai tambah produk di tengah persaingan industri makanan yang semakin kompetitif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi industri berkelanjutan, melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2026, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (LSIH BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian melayani sertifikasi industri hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya dengan mengacu pada SIH No. 10710.2:2020. Sertifikasi ini ditujukan bagi produsen biskuit, biskuit manis, biskuit asin (crackers), wafer, bakpia, pia, dan roti kering sejenisnya (KBLI 10710). Layanan sertifikasi ini menjadi langkah strategis bagi produsen untuk memperoleh pengakuan resmi atas penerapan standar industri hijau, sekaligus meningkatkan kredibilitas, kepercayaan pasar, dan daya saing usaha secara berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut terkait sertifikasi industri hijau, silakan menghubungi:
Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB – Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta 55166, D.I. Yogyakarta
Telepon: (0274) 546111 ext. 109 , Whatsapp: 082223799288
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


