Sertifikasi halal kini tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga menyentuh barang gunaan yang kita pakai sehari-hari. Industri tekstil berada di posisi hulu bagi banyak produk barang gunaan, seperti pakaian, perlengkapan rumah tangga, hingga aneka produk berbahan kain. Kehalalan produk akhir sangat bergantung pada kehalalan bahan penyusunnya. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sedangkan jenis produk yang wajib bersertifikat halal diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan pelaku usaha memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Karena itu, tekstil bersertifikat halal menjadi fondasi penting bagi rantai produksi barang gunaan yang terjamin kehalalannya.
Lalu, di mana saja titik kritis kehalalan pada industri tekstil? Titik kritis umumnya berada pada tahap pemilihan bahan baku dan bahan penolong. Selain itu, titik kritis juga ada pada rangkaian proses produksi, mulai dari singeing, desizing, scouring, bleaching, dyeing, finishing, hingga pengemasan. Risiko utamanya terletak pada bahan penolong, khususnya bahan kimia finishing yang berpotensi berasal dari unsur hewani. Kontaminasi silang selama produksi juga perlu diwaspadai. Dengan memahami titik-titik kritis ini, produsen tekstil dapat menyusun pengendalian yang tepat dan menjaga konsistensi kehalalan produknya dari bahan mentah sampai barang siap edar.
Bagi pelaku usaha, sertifikat halal pada tekstil bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Produsen barang gunaan yang memakai bahan tekstil bersertifikat halal juga lebih mudah memastikan kehalalan produk akhirnya. Jaminan kehalalan yang dimulai dari hulu akan memperkuat kepatuhan di seluruh rantai pasok.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Kementerian Perindustrian, BBSPJIKB melayani pemeriksaan halal bahan penyusun barang gunaan, termasuk tekstil beserta bahan baku dan bahan penolongnya. Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal yang kompeten, dengan proses yang objektif dan sesuai ketentuan. Hubungi LPH BBSPJIKB sekarang untuk memastikan produk Anda halal, patuh regulasi, dan siap bersaing di pasar.
Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Olive / Kinan)
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


