Sertifikasi halal pada produk batik kini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Meskipun batik bukan merupakan produk pangan, bahan baku, bahan penolong, peralatan, hingga proses produksinya tetap harus memenuhi ketentuan halal. Hal ini karena setiap komponen yang digunakan dalam pembuatan batik berpotensi menjadi titik kritis halal apabila berasal dari bahan yang tidak halal atau terkontaminasi najis. Dengan memahami titik-titik kritis tersebut, pelaku usaha dapat mempersiapkan proses sertifikasi halal secara lebih mudah dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.
Dalam proses produksi batik, terdapat beberapa bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan halal. Pelaku usaha perlu memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki asal-usul yang jelas dan dapat ditelusuri. Berikut beberapa titik kritis halal pada batik yang perlu diperhatikan:
1. Malam (lilin batik), terutama apabila mengandung bahan tambahan yang berasal dari lemak hewan atau turunannya. Seluruh komponen penyusun malam harus dipastikan berasal dari sumber yang halal.
2. Zat pewarna dan bahan kimia pendukung, seperti zat pembasah, pengemulsi, pengikat, pelapis (coating), serta bahan pembantu lainnya yang berpotensi menggunakan bahan turunan hewani atau bahan lain yang perlu dipastikan kehalalannya.
3. Bahan finishing, termasuk pelapis atau penguat kain yang dapat mengandung komponen dari sumber hewani sehingga asal-usulnya harus dapat dibuktikan.
4. Peralatan produksi batik, terutama peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan atau kain batik. Salah satunya adalah kuas yang digunakan dalam proses pewarnaan maupun pelekatan malam (nembok). Kuas perlu dipastikan tidak menggunakan bulu yang berasal dari babi atau bahan lain yang tidak memenuhi ketentuan halal. Selain itu, seluruh peralatan produksi harus dijaga agar tidak mengalami kontaminasi silang dengan bahan atau produk yang haram maupun najis.
5. Penyimpanan dan penanganan bahan, yang harus dilakukan secara terpisah dan terkendali agar tidak terjadi pencampuran antara bahan halal dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.
6. Ketertelusuran bahan (traceability), yaitu kemampuan pelaku usaha untuk menunjukkan asal-usul bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta pemasok yang digunakan selama proses produksi.
Memahami titik kritis halal pada batik merupakan langkah awal dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan memastikan seluruh bahan, peralatan, dan proses produksi telah sesuai dengan ketentuan halal, pelaku usaha tidak hanya dapat memperlancar proses sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar.
Apabila pelaku industri batik masih memerlukan konsultansi maupun pendampingan dalam memenuhi persyaratan halal, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) siap memberikan layanan pendampingan secara komprehensif. Mulai dari identifikasi titik kritis halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga persiapan dokumen dan proses sertifikasi, BBSPJIKB siap membantu pelaku usaha agar lebih siap dalam memperoleh sertifikat halal. Selain itu, melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BBSPJIKB, tersedia layanan pemeriksaan halal untuk produk batik yang didukung oleh auditor halal yang kompeten dan berpengalaman.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB.
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


