Produk kosmetik seperti skincare, makeup, sabun, sampo, parfum, dan produk perawatan tubuh tidak hanya perlu memperhatikan keamanan dan kualitas, tetapi juga aspek kehalalan bahan dan proses produksinya. Berdasarkan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, penggunaan kosmetik untuk berhias diperbolehkan selama bahan yang digunakan halal dan suci, digunakan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syariat, serta tidak membahayakan. Karena itu, titik kritis halal kosmetik perlu diperhatikan sejak pemilihan bahan baku hingga produk siap digunakan oleh konsumen. Bahan yang berasal dari hewan, bahan tambahan, bahan kemasan, maupun bahan penolong dalam proses produksi dapat menjadi bagian yang perlu ditelusuri status kehalalannya.
Salah satu aspek penting dalam pemeriksaan halal produk kosmetik adalah penelusuran bahan dan proses produksi. Titik kritis dapat ditemukan pada bahan baku, termasuk zat aktif dan bahan tambahan, bahan kemasan, serta bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi maupun pencucian fasilitas. Selain itu, tempat dan alat produksi perlu dipastikan terpisah dari proses produk tidak halal untuk mencegah terjadinya kontaminasi. Prosedur produksi dan pencucian fasilitas juga perlu terdokumentasi dengan baik, termasuk informasi mengenai nama produk, bahan yang digunakan, proses pengolahan, dan prosedur pencucian. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah asal bahan, kesesuaian proses dengan prinsip syariat Islam, serta penamaan, pengemasan, dan pelabelan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya pada bahan tertentu, seperti bahan yang berasal dari hewan, bahan hasil rekayasa genetika, atau bahan yang berpotensi mengandung unsur haram atau najis, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status kehalalannya.
Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami dan mengendalikan titik kritis halal menjadi langkah penting untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal sekaligus memberikan rasa aman kepada konsumen. Kabar baiknya, BBSPJIKB Kementerian Perindustrian kini telah memiliki ruang lingkup baru untuk melakukan pemeriksaan halal produk kosmetik. Melalui layanan pemeriksaan halal LPH BBSPJIKB, pelaku usaha dapat memperoleh layanan pemeriksaan terhadap aspek bahan dan proses produksi kosmetik sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan Jaminan Produk Halal (JPH). Pelaku usaha kosmetik yang membutuhkan pemeriksaan halal dapat memanfaatkan layanan LPH BBSPJIKB untuk mendukung proses sertifikasi halal dan memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal yang berlaku.
Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Olive / Kinan)
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


