Kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan baku yang digunakan, tetapi juga oleh seluruh rangkaian proses yang dilalui produk hingga sampai ke konsumen. Produk yang telah memenuhi persyaratan halal dapat menghadapi risiko apabila bersentuhan dengan fasilitas, peralatan, penyimpanan, pengemasan, atau layanan distribusi yang tidak memenuhi ketentuan halal. Karena itu, rantai pasok halal (halal supply chain) menjadi bagian penting dalam menjaga integritas produk, terutama untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang (cross-contamination). KMA Nomor 748 Tahun 2021 mengklasifikasikan jasa yang berkaitan dengan produk wajib halal, antara lain jasa pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Salah satu titik kritis dalam jaminan produk halal adalah terjaganya chain of custody atau rantai penguasaan produk sejak bahan hingga proses distribusi. Produk halal perlu ditangani dengan prosedur yang dapat mencegah tercampurnya produk atau bahan halal dengan bahan yang tidak memenuhi persyaratan halal. Penggunaan fasilitas dan layanan yang tidak tersertifikasi atau tidak memiliki pengendalian yang memadai dapat meningkatkan risiko kontaminasi silang. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memperhatikan pemisahan fasilitas, peralatan, penyimpanan, pengemasan, serta proses distribusi dan memastikan adanya dokumentasi yang mendukung ketertelusuran produk. KMA 748/2021 sendiri digunakan sebagai pedoman dalam menentukan jenis produk yang wajib diajukan sertifikasi halal serta bagi Lembaga Pemeriksa Halal dalam melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
Memastikan produk tetap halal dari bahan baku hingga konsumen membutuhkan pengendalian yang konsisten pada setiap tahapan proses. Pelaku usaha perlu memahami titik kritis halal, melakukan identifikasi potensi kontaminasi, menjaga kebersihan dan pemisahan fasilitas, serta menyediakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa proses produksi dan rantai pasok telah dikendalikan. Perlu diperhatikan pula bahwa KMA Nomor 748 Tahun 2021 telah mengalami perubahan melalui KMA Nomor 944 Tahun 2024, sehingga pelaku usaha sebaiknya menggunakan ketentuan yang berlaku dan terbaru dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
LPH BBSPJIKB hadir memberikan layanan pemeriksaan halal bagi pelaku usaha untuk mendukung pemenuhan persyaratan sertifikasi halal, termasuk pemeriksaan terhadap proses, fasilitas, serta aspek-aspek yang berpotensi menjadi titik kritis kehalalan. Bagi pelaku usaha di bidang jasa yang ingin memastikan proses bisnisnya sesuai dengan ketentuan JPH, manfaatkan layanan pemeriksaan halal LPH BBSPJIKB sebagai bagian dari upaya menjaga integritas produk dan rantai pasok halal.
Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Olive / Kinan)
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


