Sertifikat LSSM

 

Balai Besar Kerajinan dan Batik, yang selanjutnya disebut sebagai BBKB merupakan unit pelaksana teknis setingkat eselon II di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian. Dalam melaksanakan fungsinya LSSM BBKB melaksanakan kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSSM Balai Besar Kerajinan dan Batik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Industri dalam memperoleh sertifikasi penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015. LSSM BBKB sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan No: LSSM-076-IDN. LSSM BBKB memiliki komitmen dalam menjaga ketidakberpihakan dalam menjalankan layanannya.

PERSYARATAN DAN PROSEDUR

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Persyaratan permoohonan sertifikasi sistem mutu, sebagai berikut :

1. Telah memiliki dokumentasi sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 9001 : 2015

2. Telah menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 9001 : 2015

3. Telah melaksanakan audit mutu internal dan tinjauan manajemen secara lengkap.

 

PROSEDUR SERTIFIKASI

Perusahaan yang menginginkan untuk mendapat sertifikat SNI ISO 9001:2015 dari LSSM BBKB, melalui prosedur sebagai berikut:

1. Pengisian registrasi dan informasi tentang profil serta ruang lingkup perusahaan yang akan disertifikasi

2. Penetapan dan persetujuan biaya sertifikasi

3. Kontrak sertifikasi

4. Audit kecukupan (audit tahap 1) yaitu pemeriksaan dokumen Pedoman Mutu dan Prosedur Mutu perusahaan.

5. Audit Kesesuaian (audit tahap 2) atau pemeriksaan lengkap kesesuaian dokumen sistem manajemen mutu dengan penerapannya di lapangan.

6. Pemberian sertifikat setelah dinyatakan lulus yang berlaku 3 tahun.

 

 Alur Layanan

1. Pelanggan membuat permohonan dan melengkapi berkas persyaratan Layanan Jasa Sertifikasi Manajemen Mutu baik datang langsung (ke UPP BBKB Jl. Kusumanegara No. 7 Yogyakarta) maupun melalui e-mail (bbkb@kemenperin.go.id)/surat.

      A. Dokumen Pemohonan

a Surat Permohonan

b Formulir Permohonan (klik di sini untuk mengunduh)

c Daftar Isian Pemohonan (klik di sini untuk mengunduh)

d Formulir Daftar Periksa Kecukupan Terhadap Sni/Iso 9001:2015 (klik di sini untuk mengunduh)

e Pernyataan kesanggupan perusahaan

      B. Dokumen Kelengkapan

a. Akta pendirian perusahaan

b. IUI

c. NIB

d. NPWP

      C. Dokumen lainnya, informasi terdokumentasi SMM sesuai ISO 9001:2015 meliputi :

a Panduan mutu (bila ada)

b Dokumen analisis resiko

c Struktur Organisasi

d Diagram alir proses produksi

e Daftar peralatan utama produksi

f Daftar pengendalian mutu produk; dari bahan baku sampai produk akhir

g Daftar informasi terdokumentasi

h Laporan audit internal

i Laporan Tinjauan Manajemen

j Prosedur proses produksi (bila ada

2. Petugas UPP (Satu pintu) mengecek dan membuat tanda terima

3. Seksi sertifikasi melakukan kaji ulang dokumen dan menyusun jadual audit

4. Petugas UPP (satu pintu) mengirimkan jadual audit dan penagihan PNBP (kode E-Billing) sesuai rincian harga

5. Pelanggan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos

6. Seksi Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan Audit kesesuaian tahap I

7. Seksi Sertifikasi  mengkoordinir pelaksanaan Audit kesesuaian tahap II

8. Seksi Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan tindakan perbaikan (jika ada)

9. Seksi Sertifikasi mengkoordinir pelaksanaan rapat komite sertifikasi

10. Seksi Sertifikasi mengkoordinir penerbitan Sertifikat

11. Petugas UPP (satu pintu) menyampaikan sertifikat dan Surat Perjanjian Kerjasama kepada pelanggan

 

Ruang Lingkup LSSM BBKB

EA Code

Klaster

Lingkup

Keterangan

4

Tekstil dan Produk Tekstil

Pembuatan tekstil

Pembuatan pakaian

-

6

Kayu dan Produk Kayu

Pembuatan kayu dan produk kayu, kecuali mebel, pembuatan jenis jerami, dan bahan anyaman

-

7

Pulp, Kertas dan Produk Kertas

Pembuatan kertas dan produk kertas

-

17

Logam Dasar dan Produk Logam fabrikasi

Pembuatan logam dasar kecuali 24.46 pengolahan bahan bakar nuklir

-

23

Produksi Barang

Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan

Pembuatan Mebel

23

Produksi Barang

Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan

Pembuatan Lainnya, Perhiasan

23

Produksi Barang

Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan

Pembuatan Lainnya, , Alat Musik

23

Produksi Barang

Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan

Pembuatan Lainnya, Alat Olahraga

23

Produksi Barang

Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan

Pembuatan Lainnya, Hiburan dan Mainan

 

Hak dan Kewajiban Pemohon LSSM BBKB

1. Hak Pemohon

a

Pemohon berhak untuk mendapatkan informasi sejelas – jelasnya tentang sertifikasi produk yang dilakukan oleh LSSM BBKB.

b

Pemohon berhak untuk menyampaikan keluhan terhadap pelayanan LSSM BBKB yang kurang memuaskan atau kurang baik.

c

Pemohon berhak untuk menolak waktu pelaksanaan evaluasi yang telah ditetapkan oleh LSSM BBKB.  Kemudian secara musyawarah, bersama menentukan ulang waktu untuk pelaksanaannya.

d

Pemohon berhak untuk mengetahui segala perubahan sistem evaluasi yang digunakan oleh LSSM BBKB.

e

Apabila Pemohon kurang berkenan dengan petugas LSSM BBKB yang ditunjuk, maka dapat mengajukan keberatan secepatnya.

2. Kewajiban Pemohon

a

Selalu memenuhi ketentuan yang relevan dengan program sertifikasi LSSM BBKB.

b

Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen, akses ke seluruh bidang dan rekaman (termasuk laporan audit internal dan tinjauan manajemen)

c

Membuat penyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.

d

Tidak menggunakan sertifikasi sistem manajemen mutu nya sedemikian rupa sehingga mengurangi wibawa LSSM BBKB dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi.

e

Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan LSSM BBKB, akibat penundaaan atau pencabutan sertifikasi.

f

Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukan bahwa perusahaan telah disertifikasi sesuai dengan standar ISO 9001.

g

Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikasi atau laporan atau bagiannya, disalahgunakan.

h

Mematuhi persyaratan LSSM BBKB dalam membuat acuan mengenai sertifikasi SMM di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.

BIAYA DAN PELANGGAN

Biaya

Biaya sertifikasi sistem manajemen mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2021 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download

Dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download

No

Uraian

Satuan

Tarif

1

Permohonan

Per perusahaan

500.000

2

Audit Tahap I (Audit Kecukupan)

Per perusahaan

1.100.000

3

Audit Tahap II Audit Kesesuaian)

Per orang per hari

 

 

a. Auditor Kepala

Per orang per hari

2.150.000

 

b. Auditor

Per orang per hari

1.650.000

 

c. Tenaga Ahli

Per orang per hari

2.000.000

4

Jasa Perdiem untuk auditor kepala, auditor, dan Tenaga Ahli

 

300.000

5

Kajian Keputusan

 

 

 

a. Tinjauan administrasi

Per perusahaan

1.350.000

 

b. Tinjauan teknis

Per standar

1.900.000

6

Penerbitan sertifikat

Per sertifikat

300.000

 

Kontak Layanan

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut terkait Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM), silakan menghubungi kami di:

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik

Jl. Kusumanegera No.7, Yogyakarta - 55166

Telp            : 0274 546111 ext.109

Fax             : 0274 543582

Whatsapp  : 0822 2379 9288

eMail         : bbkb@kemenperin.go.id

 

PROSEDUR PEMBEKUAN, PENCABUTAN ATAU PENGURANGAN RUANG LINGKUP DOWNLOAD

PROSEDUR PROSES PENANGANAN BANDING & KELUHAN DOWNLOAD

PROSEDUR PENGGUNAAN SERTIFIKAT DAN LOGO DOWNLOAD

Bagikan di Media Sosial Anda