Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting di dalam proses pembangunan. Di dalam pelaksanaannya kegiatan pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang. Kewajiban unit kerja serta periode pelaporan diatur oleh Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) sebagai salah satu UPT dari Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri di bawah Kementerian Perindustrian juga melaksanakan pelaporan yang dalam hal ini dituangkan dalam bentuk laporan triwulanan sesuai dengan PP nomor 39 tahun 2006 pasal 4. Laporan Triwulan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) merupakan salah satu bentuk dokumen pertanggungjawaban untuk mengevaluasi dan memantau pelaksanaan rencana pembangunan di bidang industri kerajinan dan batik. Laporan ini menjabarkan tentang pelaksanaan program kegiatan, analisis capaian kegiatan, hambatan dan kendala kegiatan sebagai bahan evaluasi kegiatan pada tahun yang akan datang. Dokumen Laporan Triwulan ini diharapkan menjadi acuan semua bidang dan bagian di lingkungan BBSPJIKB dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing untuk mencapai visi dan misi BBSPJIKB. Disamping itu proses pengendalian juga akan lebih mudah dilakukan dengan melihat pencapaian indikator kinerja masing-masing kebijakan, program dan kegiatan.
Daftar Laporan Triwulan BBSPJIKB sebagai berikut:
Nama | Nama Laporan |
1. | Laporan Triwulan BBSPJIKB Tahun 2023 |
2. | Laporan Triwulan BBSPJIKB Tahun 2022 |