STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu Undang-undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.

Selain itu Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, sehingga merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.  Oleh karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu ciri penting negara demokratis dalam menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Disamping itu Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik , sehingga perlu adanya kemudahan akses dalam pemberian informasi publik kepada masyarakat.

 

1.

Dasar Hukum

 

a.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

b.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

d.

Permen PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan

 

e.

Peraturan Komisi Informasi  No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

 

f.

Peraturan Menteri Perindustrian  No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian

 

g.

Peraturan Menteri Perindustrian  No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian

 

h.

Keputusan Kepala BBSPJIKB Nomor 38 Tahun 2023 tanggal 2 Maret 2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Tahun 2023

 

Struktur PPID

Gambar Struktur Organisasi PPID

Visi

Menjadi pintu gerbang layanan informasi publik yang kredibel

Misi

a.

Memberikan pelayanan akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

b.

Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui peningkatan profesionalisme SDM

c.

Meningkatkan  sarana prasarana dalam mendukung layanan informasi yang efisien dan efektif

Motto Pelayanan

CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Informatif dan Akuntabel) dalam memberikan pelayanan informasi publik

Kebijakan Mutu

a.

Bertekad memberikan informasi yang akurat, handal dan tepat waktu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan

b.

Terus berupaya melakukan peningkatan dan pengembangan layanan informasi  secara berkelanjutan

Maklumat

Dengan Ini Kami Menyatakan Bahwa Kami Siap Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Yang Sudah Ditetapkan Demi Kepuasan Anda”

 

2.

Hak Pemohon

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku :

 

a.

Setiap Orang berhak: a) melihat dan mengetahui Informasi Publik; b) menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik; c) mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau d) menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan  perundang undangan.

 

b.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi  Publik disertai alasan permintaan tersebut .

 

c.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini.

 

3.

Kewajiban Pengguna

 

a.

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  

 

b.

Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana emperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4.

Hak Badan Publik

 

a

Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

b

Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

c

Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

• informasi yang dapat membahayakan negara;

• informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari

• persaingan usaha tidak sehat ;

• informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

• informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/ atau

• Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

 

5.

Kewajiban Badan Publik

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajibannya Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

 

6.

Persyaratan Pemohon

 

a.

Warga Negara Indonesia;

 

b.

Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik;

 

c.

Menunjukan KTP/ identitas laindan melampirkan Fotocopy KTP/ identitas lain;

 

d.

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

7.

Prosedur

 

a.

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alas an permintaan tersebut;

 

b.

Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan;

 

c.

Permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

 

8.

Mekanisme

 

a.

Pemohon mengajukan permohonan informasi  baik secara langsung (datang langsung) maupun secara tidak langsung (melalui surat, internet/email, atau telepon) 

 

b.

Pemohon informasi memberikan identitas diri (nama, no. KTP, alamat, dan no telp/HP/Email), rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

 

c.

Petugas informasi mencatat identitas dari pemohon dan kelengkapan permohonan informasi. Petugas memberikan tanda bukti telah melakukan permohonan informasi dan nomor pendaftaran permintaan.

 

d.

Petugas informasi meneruskan surat permohonan kepada PPID untuk diproses. Permohonan yang substansinya sesuai dengan ketentuan akan diproses dan diteruskan ke satuan kerja yang menguasai informasi

 

e.

PPID memberikan tanggapan kepada Pemohon informasi berupa surat Pemberitahuan yang memuat ada/tidaknya informasi, cara pengiriman informasi, dan biaya informasi.

 

f.

PPID memberikan jawaban permohonan informasi secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi.

 

Alur

Gambar Bagan Alur Permohonan Informasi Publik

9.

Cara Memperoleh Informasi

 

a.

Melalui Website atau email;

Dapat dengan cara men-download informasi publik yang tersedia pada website (bbkb.kemenperin.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia; atau melalui email dengan alamat: Email bbkb@kemenperin.go.id

 

b.

MelaluiTelepon/fax;Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor Telp. 0274-546111 pes.107, 543582; Fax. 0274-543582.

 

c.

Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Kerajinan dan Batik, dengan alamat Jalan Kusumanegara No.7, Yogyakarta 55166.

 

d.

Langsung;

Datang langsung ke Desk Layanan PPID (Lobby BBKB), dengan alamat Balai Besar Kerajinan dan Batik, Jalan Kusumanegara No.7, Yogyakarta 55166.

 

10.

Operasional Pelayanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Desk Layanan informasi Publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media yang meliputi telepon/fax; email; website dan melalui jasa pos.

 

11.

Pelaksanaan Pelayanan Informasi

Untuk pelaksanaan operasional pelayanan informasi publik,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Desk Layanan Informasi Publik dan Desk Layanan Penyediaan Akses Internet. Setiap harinya PPID menugaskan 2 (dua) orang  petugas pelayanan, dengan tugas sebagai berikut :

 

a.

Menerima permintaan langsung dan melalui media dari masyarakat

 

b.

Melakukan registrasi bagi pengguna/pengakses yang akan menggunakan internet

 

c.

Mempersiapkan peralatan yang akan dipergunakan, menyiapkan materi yang akan digandakan/direkam serta sebagai penghubung satuan kerja terkait dengan informasi yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi publik.

 

 

12.

Kompetensi Pelaksana

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik, PPID menunjuk petugas pelayanan informasi yang memiliki kompetensi seperti pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi, yaitu :

 

a.

Pengetahuan

Informasi yang wajib disediakan (berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan); dan Kebijakan Balai Besar Kerajinan dan Batik

 

b.

Keterampilan

Teknik Pelayanan Prima;  Pengklasifikasian/katalogisasi/indexing; Teknologi Informasi : Searching, browsing

 

c.

Sikap

Kejujuran · Keramahan; · Ketelitian · Kerjasama; · Komunikatif · Empati;  · Pengendalian Emosi

 

13.

Jangka Waktu Penyelesaian

 

a.

Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

 

b.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

 

c.

Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

 

14.

Produk Informasi Publik BBKB

Profil; DIPA, Renstra, RKAKL, Dokumen Kinerja, LAKIP, Laporan Keuangan, Laporan akses informasi, Keputusan-Keputusan, Tata Carta memperoleh informasi, Hasil Litbang, Data Statistik Layanan Jasa

 

15.

Format Informasi

Dalam rangka memenuhi permintaan pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi dapat memberikan Informasi publik dalam format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang diminta.

 

16.

Waktu Pelayanan Informasi

Pemberian Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut :

Waktu Pelayanan Informasi :

·         Senin s.d. Kamis 07.30 – 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 13.00 WIB

·         Jumat 07.30 – 16.00 WIB

Istirahat 11.30 – 13.00 WIB

 

17.

Biaya Tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar Kantor Balai Besar Kerajinan dan Batik, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

18.

Sarana dan Fasilitas

Dalam memberikan layanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBKB menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas 1 unit PC terkoneksi dengan internet; Meja; Kursi; Telepon; Formulir Permohonan Permintaan Informasi; Formulir Tanda Bukti Penerimaan Informasi; Formulir Tanda Bukti Penyerahan Informasi dan Daftar Informasi Publik.

 

19.

Pengawasan Internal

Pengawasan internal dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan atasan langsung secara berjenjang, berupa:

 

a.

Pembuatan laporan semesteran oleh petugas pelayanan informasi. Laporan  yang dibuat petugas pelayanan informasi disampaikan kepada Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik selaku Ketua PPID

 

b.

Kemudian, Kepala Bidang yang membawahi Pelayanan Informasi Publik menyampaikan laporan kepada Atasan PPID

 

Laporan semesteran tersebut, telah memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi agar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.

 

20.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik, pengelola PPID melakukan evaluasi minimal 1 (kali) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

 

 

 

Yogyakarta,  Januari 2023

 

 

 

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik

Ketua

 

 

 

 

 

paras Trapsiladi, ST, M.Eng

NIP 198105172009011004

 

Download

Bagikan di Media Sosial Anda