Dalam pengelolaan Gas Rumah Kaca (GRK), inventarisasi, validasi, dan verifikasi merupakan tiga kegiatan yang saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda. Inventarisasi GRK adalah proses mengidentifikasi, menghitung, dan melaporkan emisi atau penghilangan GRK dalam batas organisasi yang telah ditentukan. Prosesnya meliputi penetapan batas organisasi, identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, penentuan faktor emisi, perhitungan emisi, pemeriksaan data, hingga penyusunan laporan. ISO 14064-1:2018 menjadi acuan untuk penyusunan inventarisasi GRK pada tingkat organisasi.
Sementara itu, validasi dan verifikasi GRK merupakan kegiatan penilaian terhadap klaim atau informasi tertentu. Validasi berfokus pada klaim yang bersifat prospektif, yaitu menilai apakah suatu klaim masuk akal atau plausible untuk tujuan yang ditetapkan. Sebaliknya, verifikasi menilai informasi atau klaim yang telah dinyatakan untuk memberikan keyakinan bahwa informasi tersebut telah disajikan dengan benar berdasarkan kriteria yang digunakan. ISO/IEC 17029:2019 menetapkan prinsip dan persyaratan umum untuk kegiatan validasi dan verifikasi, sedangkan ISO 14064-3:2019 memberikan panduan khusus untuk validasi dan verifikasi pernyataan GRK. Proses ini perlu dilakukan oleh pihak yang kompeten dan tidak berpihak untuk menjaga kredibilitas hasil penilaian.
Bagi perusahaan yang membutuhkan layanan validasi dan verifikasi Gas Rumah Kaca, LVV BBSPJIKB menyediakan layanan penilaian terhadap informasi dan pernyataan GRK sesuai standar dan kriteria yang berlaku. Layanan ini dapat mendukung perusahaan dalam memastikan informasi emisi GRK dinilai secara independen, kompeten, dan tidak memihak. Dengan demikian, inventarisasi GRK menghasilkan informasi mengenai emisi dan/atau penghilangan GRK organisasi, sedangkan validasi dan verifikasi memberikan penilaian terhadap klaim atau informasi tersebut. Manfaatkan layanan validasi dan verifikasi GRK dari LVV BBSPJIKB untuk mendukung kebutuhan perusahaan dalam pengelolaan dan pelaporan informasi Gas Rumah Kaca.
Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Olive / Kinan)
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


