STANDARDISASI

Fungsi Standardisasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) atau selanjutnya disebut Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) sesuai dengan Permenperin No 1 Tahun 2022 adalah melaksanakan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kerajinan dan batik. Standar Nasional Indonesia (SNI) diartikan sebagai dokumen yang berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik kegiatan dan produk, yang disusun dan disepakati oleh pihak pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh BSN sebagai acuan yang berlaku secara nasional untuk membentuk keteraturan yang optimum dalam konteks keperluan tertentu. SNI sebagai satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, dirumuskan oleh Komite Teknis  dan ditetapkan oleh BSN.  Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

· Openness (keterbukaan)

· Transparency (transparansi)

· Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)

· Effectiveness and relevance (efektif dan relevan)

· Coherence (koheren)

· Development dimension (berdimensi pembangunan)

Penerapan SNI (UU No. 20 tahun 2014 pasal 20) :

1. Penerapan SNI dilakukan dengan cara menerapkan persyaratan SNI terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.

2. Penerapan SNI dilaksanakan secara sukarela atau diberlakukan secara wajib.

3. Penerapan SNI dibuktikan melalui pemilikan sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian.

Pemberlakuan SNI wajib perlu didukung peran pemerintah dalam hal pengawasan pasar.

ALUR PERUMUSAN SNI

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Perumusan SNI merupakan subsistem dari Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Perumusan standar pada dasarnya merupakan akumulasi pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam  proses pencapaian kesepakatan atau konsensus. Perumusan standar didasarkan pada Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sehingga Perumusan SNI dilakukan dengan memperhatikan waktu penyelesaian yang efektif dan efisien.

Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selain itu, dalam UU tersebut, dalam perencanaannya perlu memperhatikan rencana pembangunan dan kebijakan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional, PNPS merupakan skala prioritas program perumusan SNI sehingga PNPS didasarkan pada usulan Pemangku Kepentingan.

Pengembangan suatu standar melalui 2 (dua) pendekatan berbeda:

· Berbasis konsensus, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar di kalangan para pemangku kepentingan(stakeholders)

· Berbasis scientific evidence, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar yang berlandaskan pada pembuktian secara ilmiah

Agar semua norma pengembangan standar dapat diterapkan secara baik, maka BSN melakukan:

· Penguatan fungsi Komite Kebijakan Pengembangan Standar (KKPS)

Komite Kebijakan Pengembangan Standar (KKPS) merupkan Komite yang merumuskan rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional.

· Penguatan posisi Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN)

MASTAN merupakan organisasi non- pemerintah yang diperlukan untuk memberikan wadah dan saluran yang seluas mungkin bagi stakeholder untuk berpartisipasi dalam berbagai proses standardisasi .Dalam proses pengembangan SNI, khususnya dalam pelaksanaan tahap jajak pendapat dan tahap persetujuan RSNI. agar partisipasi dan pelaksanaan konsensus pihak berkentingan dapat semakin luas.

· Restrukturisasi Komite Teknis SNI agar masing-masing memiliki lingkup yang jelas, terstruktur serta sumberdaya yang kompeten dan memadai .

Perubahan Pedoman Pengembangan Standar yang berkaitan dengan prosedur pembentukan Komite Teknis SNI, proses pengembangan SNI dan ketentuan penyusunan SNI.

Untuk menerapkan norma tersebut, pengembangan SNI dilaksanakan melalui tahapan perumusan sebagai berikut:

Tahap 1 Perencanaan Program Nasional Perumusan(PNPS) SNI

Tahap 2 Penyusunan konsep Rancangan SNI (RSNI1)

Tahap 3 Pelaksanaan perumusan melalui Rapat Teknis dan Rapat Konsensus (RSNI2) Tahap 3 Jajak Pendapat RSNI3

Tahap 4 Pembahasan Hasil Jajak Pendapat (opsional)

Tahap 5 Penetapan dan Publikasi SNI

Proses perumusan SNI sebagaimana Gambar berikut dilaksanakan setelah usulan PNPS disetujui.

Standarisasi

Sumber : https://bsn.go.id/main/berita/detail/11857/perumusan-sni

Monitoring perumusan SNI dapat dilihat melalui tautan: http://sispk.bsn.go.id/RSNI/MonitoringRsni

PERAN BBKB DALAM PERUMUSAN SNI

Dalam perumusan SNI, diawali dengan penyusunan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). BBKB bekerjasama dengan Direktorat terkait selaku ketua komite teknis beserta Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri (P4SI) selaku sekretariat komite teknis, menyusun dan memprogramkan PNPS di bawah Kementerian Perindustrian. PNPS ini kemudian diajuka ke Badan Standardisasi Nasional.

BBKB sebagai salah satu stake holder dalam perumusan SNI memegang peranan yang penting yaitu melakukan kajian kebutuhan standar untuk batik, kerajinan, alat olahraga dan perhiasan. Karena personil di BBKB saat ini termasuk dalam komite teknis 59-03 batik dan produk batik juga menjadi komite teknis 97-01 Rumah tangga, Hiburan dan  Olahraga dan komite teknis 39-01 perhiasan.

Selain itu BBKB mempunyai lembaga penilaian keseusaian yaitu Laboratorium Uji, Laboratorium Kalibrasi dan Lembaga Sertifikasi).

DAFTAR SNI

A. DAFTAR SNI PRODUK BATIK DAN PRODUK BATIK

No.

Nomor SNI

Judul

Keterangan

1

SNI 0239:2019

Batik - Pengertian dan istilah

Masih berlaku

2

SNI 8302:2016

Batik tulis-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji

Masih berlaku

3

SNI 8303:2016

Batik cap-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji

Masih berlaku

4

SNI 8304:2016

Batik kombinasi-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji

Masih berlaku

5

SNI 8302:2016 Amd.1:2019

Batik tulis-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji

Amandemen 1

Masih berlaku

6

SNI 8303:2016 Amd.1:2019

Batik cap-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji

Amandemen 1

Masih berlaku

7

SNI 8304:2016 Amd.1:2019

Batik kombinasi-Kain-Ciri, syarat mutu dan metode uji

Amandemen 1

Masih berlaku

8

SNI 1280:2018

Canting Tulis

Masih berlaku

9

SNI 8184:2015

Tiruan batik dan paduan tiruan batik dengan batik-Pengertian dan istilah

Masih berlaku

10

SNI 08-0513-1989

Cara uji batik tulis halus, sedang, kasar

Masih berlaku

 

B. DAFTAR SNI BAHAN-BAHAN UNTUK BATIK

No.

Nomor SNI

Judul

Keterangan

1

SNI 06-6319-2000

Parafin wax untuk malam batik

Masih berlaku

2

SNI 7639:2010

Gondorukem

Masih berlaku

3

SNI 01-4335-1996

Damar untuk bahan campuran pembuatan lilin batik

Masih berlaku

 

C. DAFTAR SNI ALAT OLAH RAGA

No.

No SNI

JUDUL

Keterangan

1. 

SNI 12-1834-1990

Sarung tangan soft ball dari kulit

Masih berlaku

2. 

SNI 12-4685-1998

Ukuran bola hoki

Masih berlaku

3. 

SNI 12-4681-1998

Jaring hoki

Masih berlaku

4. 

SNI 12-4675-1998

Ukuran bola bisbol

Masih berlaku

5. 

SNI 12-4674-1998

Ukuran jaring bola basket

Masih berlaku

6. 

SNI 12-4673-1998

Ukuran bola sepak takraw plastik

Masih berlaku

7. 

SNI 12-4671-1998

Ukuran pelindung badan olahraga pencak silat

Masih berlaku

8. 

SNI 12-4667-1998

Ukuran pelindung badan olahraga bela diri taekwondo

Masih berlaku

9. 

SNI 12-4684-1998

Ukuran pemukul bisbol

Masih berlaku

10. 

SNI 12-4348-1996

Ukuran papan latih baring duduk

Masih berlaku

11. 

SNI 12-4347-1996

Ukuran meja bola sodok bola 15

Masih berlaku

12. 

SNI 12-4346-1996

Ukuran bola soft ball

Masih berlaku

13. 

SNI 12-4345-1996

Ukuran bola sodok bola 15

Masih berlaku

14. 

SNI 12-4344-1996

Ukuran anak panah ronde nasional dan tradisional

Masih berlaku

15. 

SNI 12-4247-1996

Alat uji kikis bola basket

Masih berlaku

16. 

SNI 12-3813-1995

Alat uji pantul bola

Masih berlaku

17. 

SNI 12-3812-1995

Alat uji pukul bola bulutangkis

Masih berlaku

18. 

SNI 12-3757-1995

Pelindung kepala petinju

Masih berlaku

19. 

SNI 12-3756-1995

Sarung tinju

Masih berlaku

20. 

SNI 12-2194-1991

Matras untuk olah raga pencak silat

Masih berlaku

21. 

SNI 12-1017-1989

Pemukul soft ball, Ukuran

Masih berlaku

22. 

SNI 12-0801-1989

Tongkat bola sodok, Ukuran

Masih berlaku

23. 

SNI 12-1283-1996

Bola kasti

Masih berlaku

24. 

SNI 12-1286-1996

Bola volley, Ukuran

Masih berlaku

25. 

SNI 12-0693-1996

Jaring tenis meja

Masih berlaku

26. 

SNI 12-0692-1996

Jaring tenis

Masih berlaku

27. 

SNI 12-0457-1996

Jaring bola volley

Masih berlaku

28. 

SNI 12-0452-1996

Pemukul bola kasti

Masih berlaku

29. 

SNI 12-2180-2001

Bola sepak

Masih berlaku

30. 

SNI 12-1833-2001

Bola tenis

Masih berlaku

31. 

SNI 1282:2009

Bola basket

Masih berlaku

32. 

SNI 7817.1:2013

Futsal - Bagian 1:Bola

Masih berlaku

33. 

SNI 7817.2:2013

Futsal - Bagian 2:Jaring

Masih berlaku

34. 

SNI 1285:2014

Bola tenis meja

Masih berlaku

35. 

SNI 1286:2014

Bola voli

Masih berlaku

36. 

SNI 0800:2014

Meja tenis meja

Masih berlaku

37. 

SNI 0799:2014

Raket tenis meja

Masih berlaku

38. 

SNI 1018:2014

Raket bulu tangkis

Masih berlaku

39. 

SNI 0036:2014

Bola bulu tangkis

Masih berlaku

40. 

SNI 798:2017

Peluru tolak peluru

Masih berlaku

41. 

SNI 695:2017

Bola sepak takraw

Masih berlaku

42. 

SNI 400:2017

Lembing

Masih berlaku

43. 

SNI 4672:2017

Jaring sepak takraw

Masih berlaku

44. 

SNI 1767:2017

Jaring bulu tangkis

Masih berlaku

45. 

SNI 8180:2017

Tongkat estafet

Masih berlaku

46. 

SNI 457:2017

Jaring bola voli

Masih berlaku

47. 

SNI 401:2017

Cakram

Masih berlaku

48. 

SNI 8181:2017

Catur

Masih berlaku

 

D. DAFTAR SNI PERHIASAN

No.

Nomor SNI

Judul SNI

Keterangan

1. 

SNI 9069:2022

Perhiasan-Pengambilan contoh uji aloi logam mulia dalam perhiasan dan produk terkait

Masih berlaku

2. 

SNI ISO 15093:2020

Perhiasan dan logam mulia-Penentuan kadar emas, platinum dan paladium kemurnian tinggi-Perbedaan metode menggunakan ICP-OES

Masih berlaku

3. 

SNI 8880:2020

Barang-barang emas

Masih berlaku

4. 

SNI 0319:2014

Barang-barang perak

Masih berlaku

5.  

SNI 7715:2014

Kawat perak sebagai bahan baku siap untuk produk kerajinan-Bagian 1:Penampang lingkaran

Masih berlaku

 

E. DAFTAR SNI PERALATAN HIBURAN

No.

Nomor SNI

Judul SNI

Keterangan

1. 

SNI 8466:2018

Angklung

Masih berlaku

2. 

SNI 12-6092-1999

Ukuran Gitar Klasik

Masih berlaku

3. 

SNI 12-6119-1999

Ukuran cello

Masih berlaku

4. 

SNI 12-6062-1999

Ukuran ukulele

Masih berlaku

5. 

SNI ISO 8124-1:2012

Keamanan mainan-Bagian 1:Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis

Masih berlaku

6. 

SNI ISO 8124-2:2014

Keamanan mainan-Bagian 2:Sifat mudah terbakar

Masih berlaku

7. 

SNI ISO 8124-3:2020 (Ditetapkan oleh BSN tahun 2021)

Keamanan mainan-Bagian 3:Migrasi unsur tertentu

Masih berlaku

8. 

SNI ISO 8124-4:2014 (Ditetapkan oleh BSN Tahun 2021)

Keamanan mainan-Bagian 4:Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal 

Masih berlaku

9. 

SNI 8579:2018 IEC 62115:2017

Mainan elektrik-Keamanan (IEC 62115:2017,IDT,Eng)

Masih berlaku

10. 

SNI 8578:2018

Persyaratan mutu dan metode uji kandungan ftalat dalam produk mainan anak berbahan plastik

Masih berlaku

11. 

SNI IEC 60598-2-10.2016

Luminer-Bagian2-10.Persyaratan khusus-Luminer portabel untuk anak-anak

Masih berlaku

 ©Standardisasi,2022

Bagikan di Media Sosial Anda