WhatsApp
Sosialisasi_TKDN_2025


Berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tertulis instruksi untuk:

  • Memperbanyak dan mempercepat serta memberikan insentif sertifikasi TKDN produk dalam negeri yang dibutuhkan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Mempercepat pencantuman produk dalam negeri yang telah memiliki sertifikat TKDN di katalog elektronik.

Tujuan dan manfaat dilakukannya perhitungan TKDN:

  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri

  • Meningkatkan utilisasi nasional yang mengarah pada peningkatan efisiensi industri

  • Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri

  • Peningkatan kesempatan kerja, dan

  • Sebagai alat dalam penentuan pemenang (evaluasi kerja)

  • LVI (Lembaga Verifikasi Independen)

Mengacu peraturan tersebut, BBSPJIKB terus berinovasi memberikan jasa layanan baru untuk menjawab kebutuhan industri, salah satunya yaitu Konsultansi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Ruang lingkup Layanan Konsultansi TKDN :

  1. Perhitungan TKDN

  2. Penyusunan dokumen teknis dan administrasi

  3. Pendampingan audit/verifikasi oleh Lembaga Verifikator Independen

  4. Pengurusan Sertifikat TKDN

  5. Re-sertifikasi/Pembaruan TKDN

  6. Konsultasi Peningkatan Nilai TKDN

Sedangkan peraturan mengenai tata cara perhitungan TKDN menggunakan Peraturan Menteri Perindustrian yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Tarif Layanan

Tarif layanan berdasarkan lingkup pekerjaan dan ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama sesuai kesepakatan dengan pelanggan.


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda