Unit Pelayanan Publik Balai Besar Kerajinan dan Batik (UPP BBKB) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Kerajinan dan Batik Kementerian Perindustrian. Tugas UPP BBKB adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.
Asas Pelayanan UPP
1.Transparan Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kondisional Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4.Partisipatif Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5.Kesamaan Hak Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
6.Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
MAKLUMAT PELAYANAN UNIT PELAYANAN PUBLIK BBKB :
”Kami siap menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”
MOTTO PELAYANAN UNIT PELAYANAN PUBLIK BBKB :
"IKHLAS"
Inovatif
Mampu menciptakan hal-hal baru dan meningkatkan mutu pelayanan
Koordinatif
Saling bersinergi lintas program, lintas sektoral, dan kepada pelanggan
Harmonis
Menjaga hubungan baik dengan sesama karyawan dan pelanggan
Loyal
Setia terhadap institusi, pimpinan dan pelanggan
Adil
Memberikan pelayanan yang merata tanpa membedakan status
Semangat
Semangat dalam memberikan pelayanan terbaik
Waktu Layanan
Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 - 12.00 dan 13.00 - 15.30 WIB
Jumat : Pukul 08.30 - 11.30 dan 13.00 - 16.00 WIB
Informasi Lebih Lanjut
Unit Pelayanan Publik Balai Besar Kerajinan dan Batik
Jl. Kusumangera No. 7 Yogyakarta, DIY
Telp. 0274-546 111 (Ext. 109)
Fax. 0274-543 582
Website : bbkb.kemenperin.go.id
MEDIA SOSIAL
1. Facebook Profile : https://www.facebook.com/bbkbkemenperin
2. Facebook Page : https://www.facebook.com/balaibatik/
3. Twitter : https://twitter.com/BalaiBatikJogja
4. Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCUgxuNHQLaHwFm11BS-sBQQ
5. Instagram : https://instagram.com/bbkb_kemenperin