WhatsApp

Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (UPP BBSPJIKB) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian. Tugas UPP BBSPJIKB  adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.

 

Kebijakan Mutu
"Mewujudkan pelayanan yang efisien, efektif, berkualitas, dan sesuai kebutuhan pengguna jasa serta berkomitmen untuk tidak menoleransi tindak penyuapan dalam bentuk apapun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku".

 

Maklumat Pelayanan UPP BBSPJIKB
"Dengan ini kami menyatakan bahwa kami siap menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku".

 

Waktu Layanan Publik

SENIN - KAMIS
07.30 - 16.00 WIB

JUM'AT
07.30 - 16.30 WIB

LIBUR: SABTU, MINGGU DAN HARI LIBUR NASIONAL

Informasi Lebih Lanjut

Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB
Jl. Kusumangera No. 7 Yogyakarta, D.I. Yogyakarta
Telp. 0274-546 111 (Ext. 109)
Fax. 0274-543 582

Email : bbkb@kemenperin.go.id

Website : bbkb.kemenperin.go.id

 

MEDIA SOSIAL

1. Facebook Profile : https://www.facebook.com/bbkbkemenperin

2. Facebook Page : https://www.facebook.com/balaibatik/

3. Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCUgxuNHQLaHwFm11BS-sBQQ

4. Instagram : https://instagram.com/bbspjikb_kemenperin

 


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda