Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (UPP BBSPJIKB) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian. Tugas UPP BBSPJIKB adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.
Kebijakan Mutu
"Mewujudkan pelayanan yang efisien, efektif, berkualitas, dan sesuai kebutuhan pengguna jasa serta berkomitmen untuk tidak menoleransi tindak penyuapan dalam bentuk apapun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku".
Maklumat Pelayanan UPP BBSPJIKB
"Dengan ini kami menyatakan bahwa kami siap menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Waktu Layanan Publik
SENIN - KAMIS
07.30 - 16.00 WIB
JUM'AT
07.30 - 16.30 WIB
LIBUR: SABTU, MINGGU DAN HARI LIBUR NASIONAL
Informasi Lebih Lanjut
Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB
Jl. Kusumangera No. 7 Yogyakarta, D.I. Yogyakarta
Telp. 0274-546 111 (Ext. 109)
Fax. 0274-543 582
Website : bbkb.kemenperin.go.id
MEDIA SOSIAL
1. Facebook Profile : https://www.facebook.com/bbkbkemenperin
2. Facebook Page : https://www.facebook.com/balaibatik/
3. Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCUgxuNHQLaHwFm11BS-sBQQ
4. Instagram : https://instagram.com/bbspjikb_kemenperin
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


