Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Era globalisasi yang di dukung kemajuan ilmu dan teknologi  sudah barang tentu sangat membantu dalam melakukan efisiensi dan efektivitas layanan secara cepat dan aktual. Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik  setiap instansi diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diinginkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) yang selanjutnya disebut Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik dan sebagai  unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian, yang bertanggungjawab kepada Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan usaha tersebut, Balai Besar Kerajinan dan Batik sudah mempunyai media website yang dapat  memberikan informasi secara lengkap tentang  kemampuan  balai dan layanan kerajinan dan batik kepada masyarakat industri, dalam rangka turut mengembangkan industri kerajinan dan batik di Indonesia.

Selanjutnya kami menyadari, bahwa  isi maupun penampilan website ini mungkin masih  banyak kekurangan dan perlu terus disempurnakan, untuk itu masukan dan saran dari masyarakat sangat diperlukan .

Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak  yang telah ikut andil dalam memberikan konstribusi sehingga mampu  mewujudkan keberadaan website ini.


Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Kepala

Balai Besar Standardisasi dan

Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik

 

Budi Setiawan, ST, MM

 

 

Kebijakan Mutu Ka BBKB      

Bagikan di Media Sosial Anda