Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Era globalisasi yang di dukung kemajuan ilmu dan teknologi sudah barang tentu sangat membantu dalam melakukan efisiensi dan efektivitas layanan secara cepat dan aktual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik setiap instansi diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diinginkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) yang selanjutnya disebut Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik dan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian, yang bertanggungjawab kepada Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai upaya mewujudkan usaha tersebut, Balai Besar Kerajinan dan Batik sudah mempunyai media website yang dapat memberikan informasi secara lengkap tentang kemampuan balai dan layanan kerajinan dan batik kepada masyarakat industri, dalam rangka turut mengembangkan industri kerajinan dan batik di Indonesia.
Selanjutnya kami menyadari, bahwa isi maupun penampilan website ini mungkin masih banyak kekurangan dan perlu terus disempurnakan, untuk itu masukan dan saran dari masyarakat sangat diperlukan .
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam memberikan konstribusi sehingga mampu mewujudkan keberadaan website ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Kepala
Balai Besar Standardisasi dan
Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik
Budi Setiawan, ST, MM