Tugas dan Fungsi

 

Tugas :

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik yang selanjutnya disebut Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik.

 

Fungsi :

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2022, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kerajinan dan batik;
  • Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kerajinan dan batik;
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
  • Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Bagikan di Media Sosial Anda