Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap badan publik berkewajiban untuk menetapkan klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan. Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. Namun demikian, terdapat jenis-jenis informasi tertentu yang tidak dapat dibuka secara luas terkait perlindungan usaha, maupun hak privasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan terukur guna memastikan keseimbangan antara prinsip keterbukaan dan perlindungan informasi yang bersifat strategis atau sensitif.
Sehubungan dengan hal tersebut, penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Perindustrian didasarkan pada Keputusan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Nomor 882 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024. Dengan adanya dasar hukum ini, diharapkan pengelolaan informasi publik dapat dilakukan secara akuntabel, konsisten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut merupakan lampiran keputusan tersebut.








Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


