Pada umumnya, kalibrasi merupakan proses verifikasi bahwa suatu akurasi alat ukur sesuai dengan rancanganya. Kalibrasi biasa dilakukan dengan membandingkan suatu standar yang terhubung dengan standar nasional maupun internasional dan bahan - bahan acuan tersertifikasi. Kalibrasi merupakan salah satu bagian penting dari proses Conformity Assesment.
Manfaat Kalibrasi:aboratorium Kalibrasi Balai Besar Kerajinan dan Batik telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional pada tahun 2010 dengan nomor Akreditasi LK-125-IDN dan telah menerapkan ISO/IEC 17025:2017 serta memiliki:
a |
Untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai diindustri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki |
b |
Dengan melakukan kalibrasi bisa diketahui seberapa jauh perbedaan (penyimpangan) antara nilai benar dengan nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur |
c |
Bertambahnya umur komponen dan alat serta perubahan karena suhu atau tekanan mekanis terus menerus menyebabkan degradasi kinerja alat (drift) yang tidak bisa dihilangkan, tapi bisa dideteksi melalui proses kalibrasi |
d. |
Alat ukur yang terakreditasi dengan benar akan memberi keyakinan bahwa produk/jasa tersebut memenuhi spesifikasi |
Laboratorium Kalibrasi Balai Besar Kerajinan dan Batik telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional pada tahun 2010 dengan nomor Akreditasi LK-125-IDN dan telah menerapkan ISO/IEC 17025:2017 serta memiliki:
· SDM yang berkompeten
· Kalibrasi dan perawatan Standar
· Kesesuaian jaminan mutu
PENDAFTARAN ONLINE LAYANAN KALIBRASI :
bbkb.kemenperin.go.id/apolo/home
PERSYARATAN
Kelengkapan administrasi, meliputi :
1. Pengisian Formulir Permintaan Kalibrasi
2. Pembayaran sesuai Tarif/Biaya yang ditetapkan
Kelengkapan teknis, meliputi :
1. Alat yang di Kalibrasi
2. Kondisi peralatan berdasarkan pemeriksaan fisik alat kalibrasi
RUANG LINGKUP:
BIAYA DAN TARIF
Disampaikan kepada seluruh pelanggan BBKB bahwa telah terbit PERUBAHAN ATAS JENIS & TARIF untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021. Sedangkan Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salinan PP No. 54 tahun 2021 dapat didownload melalui link :
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1. Waktu penyelesaian kalibrasi enclosuredan kalibrasi di luar BBKB selama 9 (sembilan) hari kerja (Maksimal 4 sertifikat kalibrasi yang terbit per hari)
2. Waktu penyelesaian Kalibrasi non-enclosure(volume, suhu dan massa) dan kalibrasi di BBKB,selama 9 (sembilan) hari kerja (Maksimal 6 sertifikat kalibrasi yang terbit per hari)
Sertifikat Akreditasi Laboratorium Kalibrasi
Video Alur Layanan Kalibrasi dapat dilihat pada Video di bawah ini