Berdasarkan Peraturan Komisi informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu Undang-undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.

Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi tersebut Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan antara lain :

1) Keputusan Menteri Perindustrian Tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;

2) Peraturan Menteri Perindustrian RI Tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik;

3) Peraturan Menteri Perindustrian RI Tentang Unit Pelayanan Publik dan;

4) Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor : 33/M-IND/Kep/1/2012 .

Berkenaan Undang-undang dan keputusan serta peraturan Kementerian Perindustrian khususnya yang terkait dengan informasi publik, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan jasa Industri Kerajinan dan Batik selaku Unit Pelayanan Teknik Kementerin Perindustrian  yang berada dibawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri telah mengeluarkan Keputusan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan jasa Industri Kerajinan dan Batik No. 38 Tahun 2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan jasa Industri Kerajinan dan Batik untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Berikut merupakan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik dari Tahun 2013 hingga 2023.

Download

Bagikan di Media Sosial Anda