Tarif Jasa Layanan Balai Besar Kerajinan dan Batik mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. PP tersebut dapat di download melalui link: https://s.id/PP54_2021
Jenis Layanan :
1. Layanan Sertifikasi
2. Layanan Pengujian Produk
3. Layanan Kalibrasi
4. Layanan Jasa Teknologi Proses dan Mesin Kerajinan dan Batik
5. Layanan Konsultasi Teknik dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
6. Layanan Pelatihan dan Workshop
7. Layanan Jasa Desain Batik dan Lain-Lain