Balai Besar Kerajinan dan Batik berhasil mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 oleh Lembaga External, yaitu PT. Garuda Sertifikasi Indonesia. Penyuapan adalah salah satu masalah kompleks pada saat ini. Meskipun sudah ada upaya nasional dan internasional untuk memeranginya, penyuapan masih terus terjadi di seluruh dunia. Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari USD 1 triliun dikeluarkan untuk melakukan penyuapan setiap tahunnya. Pemerintah dibanyak negara telah mengambil tindakan untuk menangani penyuapan melalui undang-undang nasional dan juga kesepakatan internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melawan Korupsi. Budaya anti-penyuapan dalam organisasi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perang melawan penyuapan dan mendukung langkah-langkah nasional dan internasional untuk menekan terjadinya korupsi.
Sistem manajemen anti-penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti-penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal. ISO 37001. Sistem manajemen anti penyuapan memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri, dan dapat juga diintegrasikan dalam keseluruhan sistem manajemen yang sudah ada. Penyuapan bisa terjadi di mana saja, dengan nilai berapa saja, dan dapat melibatkan keuntungan finansial atau non finansial.
ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan atau meningkatkan pengendalian yang sudah ada. Sistem manajemen ini memerlukan serangkaian tindakan seperti menetapkan kebijakan anti-penyuapan, menunjuk personil yang bertanggung jawab mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan, memeriksa dan melatih pegawai, melakukan penilaian risiko, menerapkan pengendalian, dan menetapkan prosedur pelaporan dan penyelidikan. Menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan memerlukan kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak, komunikasi kebijakan dan program kepada semua staf dan pihak eksternal.
Persyaratan di dalam ISO 37001 bersifat umum dan dimaksudkan untuk diterapkan pada semua organisasi (atau bagian dari suatu organisasi), terlepas dari jenis, ukuran dan sifat kegiatan, baik dari sektor pemerintah, publik, swasta atau nirlaba. Dalam hal ini termasuk perusahaan milik negara, organisasi besar, UMKM dan organisasi non-pemerintah.
Langkah-langkah yang dipersyaratkan oleh ISO 37001 dirancang untuk diintegrasikan ke dalam proses dan pengendalian manajemen yang ada. ISO 37001 didasarkan pada ISO High-Level Structure (HLS) untuk standar sistem manajemen. Ini berarti ISO 37001 akan mudah diintegrasikan ke dalam sistem manajemen lain yang ada (seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan dan sistem manajemen keamanan pangan).
Pihak ketiga (lembaga sertifikasi) dapat menilai kesesuaian organisasi terhadap standar dengan cara yang sama seperti standar sistem manajemen lainnya misalnya ISO 9001. Meskipun tidak dapat menjamin tidak akan ada penyuapan sama sekali di dalam organisasi, namun standar ini dapat membantu Anda menerapkan langkah-langkah yang kuat dan proporsional, yang dapat mengurangi risiko terjadinya penyuapan secara signifikan serta menangani apabila terjadi penyuapan.