Menurut pasal 5.6.1, dinyatakan bahwa semua peralatan yang digunakan untuk pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk peralatan untuk pengukuran subsider (seperti kondisi lingkungan) yang mempunyai pengaruh signifikan pada akurasi atau keabsahan hasil pengujian, kalibrasi, atau pengambilan sampel harus dikalibrasi sebelum mulai digunakan. Laboratorium harus mempunyai program dan prosedur yang tetap untuk kalibrasi peralatannya

KAN mensyaratkan bahwa semua kalibrasi dan verifikasi alat ukur dan uji, standar acuan, bahan acuan dan peralatan bantu yang mempengaruhi hasil uji dan/atau kalibrasi harus dilaksanakan oleh:

  1. laboratorium kalibrasi yang diakreditasi KAN
  2. Laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh badan akreditasi lain yang menandatangani MRA APLAC/ILAC
  3. Institusi Metrologi Nasional
  4. Institusi Metrologi Nasional negara lain yang diakui
  5. laboratorium kalibrasi in house yang memenuhi persyaratan dalam kebijakan KAN

Laboratorium Kalibrasi BBKB Kementerian Perindustrian telah mendapatkan akreditasi oleh KAN sejak tahun 2010, dengan nomor LK-125-IDN. Laboratorium Kalibrasi BBKB terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menambah ruang lingkup sehingga sampai dengan tahun 2014 ini telah terakreditasi untuk ruang lingkup :

No

Besaran

yang Diukur

Jenis Alat atau Standar atau

Bahan yang Dikalibrasi atau

yang Diukur

1

Temperatur

Termometer Gelas

Enclosure

2

Instrumen Analitik

pH Meter

3

Massa

Timbangan Elektronik

Anak Timbangan

4

Volume

Volumetric Glassware 

Piston Operated Volumetric

Apparatus (POVA)

Micropipet

5

Tekanan

Pressure Gauge

Bagikan di Media Sosial Anda