Menurut pasal 5.6.1, dinyatakan bahwa semua peralatan yang digunakan untuk pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk peralatan untuk pengukuran subsider (seperti kondisi lingkungan) yang mempunyai pengaruh signifikan pada akurasi atau keabsahan hasil pengujian, kalibrasi, atau pengambilan sampel harus dikalibrasi sebelum mulai digunakan. Laboratorium harus mempunyai program dan prosedur yang tetap untuk kalibrasi peralatannya
KAN mensyaratkan bahwa semua kalibrasi dan verifikasi alat ukur dan uji, standar acuan, bahan acuan dan peralatan bantu yang mempengaruhi hasil uji dan/atau kalibrasi harus dilaksanakan oleh:
- laboratorium kalibrasi yang diakreditasi KAN
- Laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh badan akreditasi lain yang menandatangani MRA APLAC/ILAC
- Institusi Metrologi Nasional
- Institusi Metrologi Nasional negara lain yang diakui
- laboratorium kalibrasi in house yang memenuhi persyaratan dalam kebijakan KAN
Laboratorium Kalibrasi BBKB Kementerian Perindustrian telah mendapatkan akreditasi oleh KAN sejak tahun 2010, dengan nomor LK-125-IDN. Laboratorium Kalibrasi BBKB terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menambah ruang lingkup sehingga sampai dengan tahun 2014 ini telah terakreditasi untuk ruang lingkup :
No |
Besaran yang Diukur |
Jenis Alat atau Standar atau Bahan yang Dikalibrasi atau yang Diukur |
1 |
Temperatur |
Termometer Gelas |
Enclosure |
||
2 |
Instrumen Analitik |
pH Meter |
3 |
Massa |
Timbangan Elektronik |
Anak Timbangan |
||
4 |
Volume |
Volumetric Glassware |
Piston Operated Volumetric |
||
Apparatus (POVA) |
||
Micropipet |
||
5 |
Tekanan |
Pressure Gauge |