Persyaratan Mutu Pakaian Bayi: Menjamin Keamanan Sejak Sentuhan Pertama
Pakaian bayi bukan sekadar produk tekstil biasa. Kulit bayi yang masih sangat sensitif membuat setiap bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan keamanan yang ketat. Oleh karena itu, SNI 7617:2013/Amd.1:2014 tentang Tekstil – Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain menetapkan batasan kandungan zat kimia tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan bayi. Standar ini menjadi acuan penting bagi produsen untuk memastikan produk yang beredar aman digunakan oleh bayi hingga usia 36 bulan.
Berdasarkan SNI 7617:2013/Amd.1:2014, kain yang digunakan untuk pakaian bayi harus memenuhi persyaratan mutu sebagai berikut:
|
Parameter Uji |
Batas Maksimum untuk Pakaian Bayi |
|
Zat warna azo karsinogen |
Tidak digunakan |
|
Formaldehida |
Tidak terdeteksi* |
|
Kadmium (Cd) |
0,1 mg/kg |
|
Tembaga (Cu) |
25,0 mg/kg |
|
Timbal (Pb) |
0,2 mg/kg |
|
Nikel (Ni) |
1,0 mg/kg |
*Berdasarkan metode uji SNI ISO 14184-1, kadar formaldehida kurang dari 20 mg/kg dilaporkan sebagai “tidak terdeteksi”.
Penerapan persyaratan mutu tersebut didukung oleh pengujian laboratorium yang menggunakan metode standar nasional sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan diakui secara luas. Pengendalian kandungan zat warna azo, formaldehida, dan logam terekstraksi sangat penting untuk meminimalkan risiko iritasi kulit, reaksi alergi, maupun dampak kesehatan lainnya pada bayi. Sebagai lembaga yang kompeten di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian memiliki ruang lingkup layanan pengujian dan sertifikasi SNI untuk produk pakaian bayi, sehingga dapat membantu pelaku usaha memastikan produknya memenuhi persyaratan mutu dan keamanan yang berlaku sebelum dipasarkan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta 55166, D.I. Yogyakarta
Telepon: (0274) 546111 ext. 109
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


