Terdaftar:   Sabtu, 24 Januari 2026 05:52
Selesai : Kamis, 29 Januari 2026 09:14 (5,1 hari dari pendaftaran)

Dikirim oleh:   Febry Chrisdanty, S.H., M.Hum.     0822292xxxxx

Pertanyaan:

1. apakah ada data jumlah perajin batik yang terdaftar pada Balai besar kerajinan dan batik di Indonesia ? 2. ada berapa jumlah perkumpulan dari perajin batik di seluruh Indonesia? 3. bagaimana bentuk perlindungan perajin batik atas batik yang dibuatnya? apakah ada perjanjian secara khusus yang dibuat antara perajin batik dengan perkumpulannya? jika ada berisi tentang apa saja. terima kasih

Jawaban :

Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan, 1. Terkait perajin batik di Indonesia. Berdasarkan data per Juli 2024 yang tercatat di kantor kami, terdapat sejumlah perajin batik di berbagai provinsi, dengan data yang memuat nama perajin, komoditi batik yang dihasilkan, serta alamat provinsi masing-masing. Data ini dapat Bapak/Ibu lihat pada lampiran yang kami sertakan. 2. Terkait perkumpulan perajin batik, kami tidak memiliki data tersebut. Secara umum, terdapat beberapa asosiasi dan perkumpulan, seperti APPBI (Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia), yang menaungi perajin batik di berbagai daerah. Untuk informasi lebih detail mengenai perkumpulan lokal, masyarakat dapat menghubungi dinas industri atau UMKM di provinsi masing-masing. 3. Perlindungan terhadap karya batik dilakukan melalui hak cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta Batikmark, yang menjamin keaslian dan identitas batik Indonesia. Mengenai perjanjian antara perajin dan perkumpulan, kantor kami tidak memiliki data terkait hal tersebut.
Lampiran : Data_Industri_Batik_Sistem_Informasi_Industri_Nasional_Kemenperin11.pdf

Kembali