Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026, sanksi administratif dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha, LPH, Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, dan Pendamping PPH apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan JPH. Bentuk pelanggaran dapat berkaitan dengan ketidaksesuaian bahan, proses produksi, fasilitas, pemeriksaan, pendampingan, pelaporan, hingga pelabelan produk.
Jenis sanksi disesuaikan dengan pihak dan tingkat pelanggarannya. Bagi pelaku usaha, sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, hingga penarikan barang dari peredaran. Sementara itu, LPH dapat dikenai peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan operasional, atau pencabutan akreditasi. Penerapan sanksi diawali melalui proses pengawasan JPH, dan pihak yang dikenai sanksi wajib melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pelaku usaha dan LPH juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengatur sanksi, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 memberikan ketentuan mengenai pencantuman keterangan tidak halal pada produk. Ketentuan ini mempertimbangkan aspek proses produksi dan bahan, termasuk penggunaan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, bahan najis atau mutanajis, bahan tertentu yang mengandung alkohol, serta bahan lain yang termasuk dalam kategori tidak halal. Untuk produk yang berasal dari babi dan turunannya, keterangan yang dicantumkan adalah “MENGANDUNG BABI” disertai gambar babi, sedangkan kategori lainnya menggunakan keterangan “NON HALAL”.
Keterangan tersebut menggunakan warna merah dengan latar putih dan harus ditempatkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku, LPH BBSPJIKB Kementerian Perindustrian menyediakan layanan pemeriksaan halal untuk mendukung proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan halal LPH BBSPJIKB sebagai bagian dari upaya memastikan bahan, proses produksi, fasilitas, dan aspek terkait lainnya memenuhi ketentuan halal. Dengan dukungan pemeriksaan yang sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan jaminan dan informasi yang lebih jelas kepada konsumen.
Hubungi Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166
D.I. Yogyakarta
0274-546111 (ext. 109)
https://wa.me/6282223799288 (Olive / Kinan)
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


