WhatsApp
ChatGPT_Image_25_Jun_2026,_15_43_35


 

 

 

 

 

 

Kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk semakin dekat. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal juga berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar. Karena itu, pelaku usaha perlu mulai mempersiapkan proses sertifikasi halal sejak dini agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat posisi produknya di tengah persaingan usaha.

Bagi pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta dan wilayah sekitarnya, BBSPJIKB Kementerian Perindustrian hadir sebagai mitra strategis dalam proses sertifikasi halal. Melalui layanan pendampingan, BBSPJIKB membantu pelaku usaha memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, hingga menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Tidak hanya itu, BBSPJIKB juga memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat melakukan pemeriksaan dan pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh layanan pendampingan dan pemeriksaan secara terintegrasi.

Keberadaan BBSPJIKB di Yogyakarta memberikan keuntungan tersendiri dari sisi aksesbilitas. Pelaku usaha dapat memperoleh layanan yang lebih dekat, mudah dijangkau serta lebih efisien dari segi waktu dan biaya. 

Dengan dukungan pendamping halal yang kompeten, serta lembaga pemeriksa halal yang kredibel, BBSPJIKB siap mendampingi pelaku usaha dan UMKM untuk meraih sertifikat halal.

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

Unit Pelayanan Publik BBSPJIKB Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta 55166, D.I. Yogyakarta

Telepon: (0274) 546111 ext. 109 atau WA : 082223799288


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda