Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan | |
1. | Pengguna jasa Datang langsung dan mengisi buku tamu |
2. | Petugas UPP (Pelayanan Pengguna Jasa) Menanyakan maksud kedatangan dan menyampaikan kepada Koordinator Humas dan Kerjasama |
3. | Koordinator Humas dan Kerjasama Menugaskan Petugas UPP untuk menindaklanjuti kepada Koordinator Pendampingan dan Konsultansi |
4. | Koordinator Pendampingan dan Konsultansi Mencermati permintaan dan memberikan kesanggupan layanan konsultansi |
5. | Pengguna jasa Menerima konsultansi |
Persyaratan | |
Kelengkapan administrasi, meliputi : | |
a. | Surat permintaan/permohonan konsultansi teknis |
b. | Mengisi form konsultansi teknis, khusus bagi pengguna jasa yang datang langsung ke BBKB |
c. | Pembayaran sesuai Tarif/Biaya yang ditetapkan bagi layanan bertarif |
Jangka Waktu Penyelesaian | |
Konsultansi secara langsung diselesaikan selama 1 hari kerja atau sesuai dengan kesepakatan dengan pengguna jasa | |
Biaya dan Tarif | |
Konsultansi langsung bebas biaya, untuk konsultansi bertarif, mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian atau sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah disepakati | |
Definisi | |
Konsultansi Teknis adalah kegiatan pertukaran pikiran berkaitan dengan hal teknis untuk mendapatkan kesimpulan (nasihat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya. | |
Pengendalian Ketidaksesuaian | |
Pengendalian produk tidak sesuai untuk layanan yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi (layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi) mengacu pada dokumen lembaga tersebut. Untuk layanan lainnya, pengendalian produk tidak sesuai dikendalikan oleh petugas kontrol kualitas (QC) dari UPP yaitu Kepala UPP BBKB dan atau Sekretaris UPP. |
Koordinator Pendampingan dan Konsultansi Balai Besar Kerajinan dan Batik atau yang biasa disebut BBKB mempunyai tugas memberikan pelayanan pendampingan dan konsultansi kepada masyarakat industri kerajinan dan batik, baik itu berkaitan dengan:
1. Permasalahan teknis kerajinan dan batik
2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Standar Pelayanan dan Alur Proses Layanan Konsultansi dapat dilihat pada lampiran di bawah ini.