WhatsApp
logo_halal


 

 

 

 

Dalam era industri global saat ini, jaminan kehalalan produk menjadi standar mutu yang tak bisa diabaikan. Khususnya bagi industri skala menengah hingga besar yang memproduksi makanan, minuman, barang gunaan, produk kimiawi, dan produk biologi, sertifikasi halal tidak hanya menjadi persyaratan legal, tetapi juga alat strategis untuk menembus pasar nasional dan internasional. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi BPJPH, BBSPJIKB hadir memberikan solusi menyeluruh bagi industri dalam mendapatkan sertifikasi halal secara profesional, objektif, dan efisien.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting Bagi Industri?

Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan mendesak, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang wajib bersertifikat halal tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan dan bahan kimia serta biologi yang berpotensi dikonsumsi atau bersentuhan langsung dengan manusia. Tanpa sertifikat halal, industri berisiko kehilangan akses pasar, menghadapi sanksi hukum, hingga kehilangan kepercayaan konsumen.

LPH BBSPJIKB: Lembaga Pemeriksa Halal Terpercaya

LPH BBSPJIKB telah resmi terakreditasi oleh BPJPH dengan nomor registrasi REG RI LH A-2 U145700000000000000010873424, dengan status sebagai LPH UTAMA yang berlaku sejak 26 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2028. Ruang lingkup pemeriksaan LPH BBSPJIKB meliputi lima kategori industri:

1. Makanan

2. Minuman

3. Barang Gunaan

4. Produk Kimiawi

5. Produk Biologi

 

Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat Permohonan

   Format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1

2. Formulir Pendaftaran

   Format tersedia di website BPJPH. Untuk jasa penyembelihan, wajib menyertakan 2 nama Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat.

3. Aspek Legal

   - NIB berbasis risiko

   - Untuk Pelaku Usaha Luar Negeri: lisensi bisnis dan NIB importir/perwakilan resmi

4. Dokumen Penyelia Halal:

   a. SK Penetapan penyelia halal dari pimpinan perusahaan

   b. Identitas diri

   c. CV

   d. Sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi

5. Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang

   Format tersedia di website BPJPH

6. Proses Pengolahan Produk (diagram alur atau deskripsi proses produksi)

7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

   Format dapat diunduh di website BPJPH

 

Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui LPH BBSPJIKB

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan sertifikasi halal melalui LPH BBSPJIKB:

1. Persiapan dokumen dan konsultasi awal dengan LPH BBSPJIKB

2. Registrasi akun di portal BPJPH: https://ptsp.halal.go.id/

3. Login dan pengisian formulir serta upload dokumen

4. Pilih LPH BBSPJIKB sebagai lembaga pemeriksa halal

5. Kirim data melalui sistem PTSP BPJPH

6. Lengkapi kekurangan dokumen jika ada

7. Jika dokumen lengkap, BPJPH kirim data ke LPH BBSPJIKB

8. LPH lakukan evaluasi dokumen dan pemeriksaan lapangan

9. BBSPJIKB terbitkan tagihan, BPJPH melakukan penagihan ke pelaku usaha

10. Setelah pembayaran, dilakukan audit lapangan

11. BBSPJIKB submit dokumen akhir untuk proses penetapan halal oleh MUI dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH

 

Mengapa Memilih BBSPJIKB sebagai Mitra Sertifikasi Halal?

1. Telah terakreditasi sebagai LPH UTAMA oleh BPJPH

2. Memiliki auditor berpengalaman di sektor industri

3. Proses cepat, transparan, dan berbasis digital

4. Tersedia layanan pendampingan pra-sertifikasi halal

5. Siap menjangkau industri di seluruh Indonesia

 

LPH BBSPJIKB siap mendampingi industri Anda dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dengan layanan profesional dan komitmen terhadap mutu, kami memastikan proses sertifikasi berjalan lancar dan terpercaya. Hubungi kami melalui laman resmi https://bbkb.kemenperin.go.id atau datang langsung ke kantor BBSPJIKB untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

 

Hubungi BBSPJIKB sekarang melalui:

Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 

D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau

https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)

Baca juga:

Layanan Sertifikasi Halal Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJIKB

Tag: sertifikasi halal, LPH BBSPJIKB, BPJPH, industri makanan halal, sertifikasi halal industri, halal Indonesia, sistem jaminan produk halal, sertifikasi halal kimia, halal kosmetik, halal barang gunaan


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda