Sertifikat LPH

 

Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJIKB

Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 33 tahun 2014 pasal 4 yang menyebutkan bahwa ‘Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal’, maka Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai SK Kepala BBSPJIKB No. 126 Tahun 2022. Adapun ruang lingkup pemeriksaan LPH BBSPJIKB adalah Makanan, Minuman dan Barang gunaan.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelaku Usaha melakukan persiapan dokumen persyaratan dan dapat meminta informasi persyaratan kelengkapan dokumen LPH BSPJI kerajinan dan batik

2. Pemohon melakukan pendaftaran di website BPJPH kemenag https://ptsp.halal.go.id/ . Melakukan pendaftaran menggunakan email dan password yang harus tetap tersimpan dan tetap menjaga kerahasiaan user dan password pelaku usaha

3. Setelah notifikasi pendaftaran sudah masuk ke email Pelaku Usaha, Pelaku Usaha dapat melakukan sign in kembali di https://ptsp.halal.go.id/ 

4. Setelah berhasil masuk pada portal https://ptsp.halal.go.id/  , Pelaku Usaha mengisi kelengkapan dokumen, mengisi formulir yang sudah tersedia dan mengupload legalitas pelaku usaha yang diminta sesuai persyaratan. Pada pengisian kelengkapan dokumen Pelaku Usaha dapat memilih LPH mana yang akan mengakses ke lokasi Pelaku Usaha.

Kelengkapan dokumen meliputi:

· Data pelaku usaha

· Nama dan jenis produk

· Daftar produk dan bahan yang digunakan

· Pengolahan produk

· Dokumen sistem jaminan produk halal

5. Jika kolom pada https://ptsp.halal.go.id/ , sudah di isi maka Pelaku Usaha dapat meneruskan dengan meng klik ‘kirim‘ pada menu https://ptsp.halal.go.id/ 

6. Pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Pelaku Usaha, jika masih ada kekurangan dokumen, maka pihak BPJPH mengembalikan permohonan kepada pelaku usaha dengan memberi keterangan pada menu Tracking

7. Pelaku usaha melengkapi kekurangan dokumen dan mengirim kembali permohonan, demikian seterusnya hingga dokumen dinyatakan lengkap dan data dikirim oleh BPJPH ke LPH yang dipilih oleh pelaku usaha.

8. Setiap aktivitas yang dilakukan pada https://ptsp.halal.go.id/ akan terlihat pada Tracking, dimana pada tracking terlihat detail progress pengajuan sertifikasi halal

6. LPH BSPJI kerajinan dan batik akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang tertara pada skema sertifikasi halal LPH BSPJI kerajinan dan batik

9. LPH BSPJI kerajinan dan batik akan melakukan evaluasi terhadap permohonan, terkait dengan kelengkapan dokumen sesuai skema LPH BSPJI kerajinan dan batik.

10. LPH BSPJI kerajinan dan batik menerbitkan tagihan (sesuai Tarif) yang disampaikan kepada BPJPH guna penagihan secara keseluruhan kepada Pelaku Usaha.

11. Melalui website LPH BSPJI kerajinan dan batik, penagihan akan dikirim oleh BPJPH kepada Pelaku Usaha, Pelaku Usaha melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pada Incvoice Pembayaran

12. BPJPH memberi informasi terkait pembayaran oleh Pelaku Usaha kepada LPH BSPJI kerajinan dan batik

13. BPJPH membayar tagihan sesuai dengan invoice LPH kepada LPH BSPJI kerajinan dan batik

14. LPH BSPJI kerajinan dan batik melakukan pemeriksaan ke lokasi Pelaku Usaha

15. Setelah kegiatan LPH BSPJI kerajinan dan batik selesai, semua dokumen disubmit oleh LPH BSPJI kerajinan dan batik secara online dan untuk dilakukan tahap berikutnya yaitu Penetapan Halal oleh MUI dan lanjut dengan Penerbitan sertifikat oleh BPJPH Kemenag.

16. Semua kegiatan Sertifikasi Halal dapat dilihat dan dimonitor di LPH BSPJI kerajinan dan batik

Ketentuan Pembiayaan

Tarif layanan Sertifikasi Halal mengacu pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Bagan Sertifikasi

Bagikan di Media Sosial Anda