Sertifikat LPH

 

Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJIKB

Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 33 tahun 2014 pasal 4 yang menyebutkan bahwa ‘Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal’, maka Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai SK Kepala BBSPJIKB No. 126 Tahun 2022.  

Dalam melaksanakan tugas, LPH BBSPJIKB memiliki acuan yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikasi Halal; Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal; dan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.

LPH BBSPJIKB telah terakreditasi BPJPH dengan kualifikasi LPH UTAMA berlaku mulai tanggal 26 Agustus 2024 – 26 Agustus 2028. Pelaku usaha yang akan mendaftar sertifikasi halal harus memiliki dokumen dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sesuai dengan Keputusan kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023 tentang Kriteria SJPH. Kriteria SJPH dibangun atas lima kerangka prinsip dasar (arkan al-halal) meliputi Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk, Pemantauan dan Evaluasi.  Kelima kerangka prinsip dasar dimaksud, dijelaskan dalam gambar berikut:

SJPH

Ruang lingkup pemeriksaan LPH BBSPJIKB

1. Makanan

2. Minuman

3. Barang Gunaan

4. Produk Kimiawi

5. Produk Biologi

 

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelaku Usaha melakukan persiapan dokumen persyaratan dan dapat meminta informasi persyaratan kelengkapan dokumen LPH BSPJI kerajinan dan batik

2. Pemohon melakukan pendaftaran di website BPJPH kemenag https://ptsp.halal.go.id/ . Melakukan pendaftaran menggunakan email dan password yang harus tetap tersimpan dan tetap menjaga kerahasiaan user dan password pelaku usaha

3. Setelah notifikasi pendaftaran sudah masuk ke email Pelaku Usaha, Pelaku Usaha dapat melakukan sign in kembali di https://ptsp.halal.go.id/ 

4. Setelah berhasil masuk pada portal https://ptsp.halal.go.id/  , Pelaku Usaha mengisi kelengkapan dokumen, mengisi formulir yang sudah tersedia dan mengupload legalitas pelaku usaha yang diminta sesuai persyaratan. Pada pengisian kelengkapan dokumen Pelaku Usaha dapat memilih LPH mana yang akan mengakses ke lokasi Pelaku Usaha.

Kelengkapan dokumen meliputi:

a. Data pelaku usaha

b. Nama dan jenis produk

c. Daftar produk dan bahan yang digunakan

d. Pengolahan produk

e. Dokumen sistem jaminan produk halal

5. Jika kolom pada https://ptsp.halal.go.id/ , sudah di isi maka Pelaku Usaha dapat meneruskan dengan meng klik ‘kirim‘ pada menu https://ptsp.halal.go.id/ 

6. Pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Pelaku Usaha, jika masih ada kekurangan dokumen, maka pihak BPJPH mengembalikan permohonan kepada pelaku usaha dengan memberi keterangan pada menu Tracking

7. Pelaku usaha melengkapi kekurangan dokumen dan mengirim kembali permohonan, demikian seterusnya hingga dokumen dinyatakan lengkap dan data dikirim oleh BPJPH ke LPH yang dipilih oleh pelaku usaha.

8. Setiap aktivitas yang dilakukan pada https://ptsp.halal.go.id/ akan terlihat pada Tracking, dimana pada tracking terlihat detail progress pengajuan sertifikasi halal

9. LPH BSPJI kerajinan dan batik akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan yang tertara pada skema sertifikasi halal LPH BSPJI kerajinan dan batik

10. LPH BSPJI kerajinan dan batik akan melakukan evaluasi terhadap permohonan, terkait dengan kelengkapan dokumen sesuai skema LPH BSPJI kerajinan dan batik.

11. LPH BSPJI kerajinan dan batik menerbitkan tagihan (sesuai Tarif) yang disampaikan kepada BPJPH guna penagihan secara keseluruhan kepada Pelaku Usaha.

12. Melalui website LPH BSPJI kerajinan dan batik, penagihan akan dikirim oleh BPJPH kepada Pelaku Usaha, Pelaku Usaha melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pada Incvoice Pembayaran

13. BPJPH memberi informasi terkait pembayaran oleh Pelaku Usaha kepada LPH BSPJI kerajinan dan batik

14. BPJPH membayar tagihan sesuai dengan invoice LPH kepada LPH BSPJI kerajinan dan batik

15. LPH BSPJI kerajinan dan batik melakukan pemeriksaan ke lokasi Pelaku Usaha

16. Setelah kegiatan LPH BSPJI kerajinan dan batik selesai, semua dokumen disubmit oleh LPH BSPJI kerajinan dan batik secara online dan untuk dilakukan tahap berikutnya yaitu Penetapan Halal oleh MUI dan lanjut dengan Penerbitan sertifikat oleh BPJPH Kemenag.

17. Semua kegiatan Sertifikasi Halal dapat dilihat dan dimonitor di LPH BSPJI kerajinan dan batik

 

Biaya dan Tarif Pemeriksaan Halal

Tarif layanan Sertifikasi Halal mengacu pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

 

Hak dan Kewajiban Pemohon Sertifikasi Halal

1. Hak Pemohon

a. Pemohon berhak untuk mendapatkan informasi sejelas – jelasnya tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH BBSPJIKB.

b. Pemohon berhak untuk melakukan komplain terhadap pelayanan LPH BBSPJIKB yang kurang memuaskan atau kurang baik.

c. Pemohon berhak untuk menolak waktu pelaksanaan evaluasi/pemeriksaan halal apabila waktu yang telah ditetapkan oleh LPH BBSPJIKB tidak sesuai dengan kegiatan pemohon. Kemudian secara musyawarah bersama menentukan waktu untuk pelaksanaannya.

d. Pemohon berhak untuk mengetahui segala perubahan sistem evaluasi/pemeriksaan halal yang digunakan oleh LPH BBSPJIKB.

e. Apabila Pemohon kurang berkenan dengan petugas LPH BBSPJIKB yang ditunjuk, dapat mengajukan keberatan secepatnya.

 

2. Kewajiban Pemohon

a. Selalu mematuhi peraturan perundangan terkait Jaminan Produk halal.

b. Menggunakan bahan halal dan melaksanakan Proses Produk Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Mempunyai penyelia halal yang beragama Islam dan menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan PPH di Perusahaan

d. Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kebijakan halal pada seluruh pihak terkait untuk memastikan semua personil menjaga integritas halal di perusahaan

e. Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi/ pemeriksaan halal, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang.

f. Menggunakan logo halal hanya pada produk yang didaftarkan sertifikasi halal.

g. Tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi halal.

h. Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikasi atau laporan atau bagiannya, disalahgunakan.

i. Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi /logo halal jika terjadi penundaaan atau pencabutan sertifikasi.

 

Direktori Produk yang Disertifikasi Halal

Informasi mengenai perusahaan dan produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dapat dilihat pada tautan https://s.id/direktorihalalbbspjikb

 

Flowchart PROSES SERTIFIKASI HALAL

Bagan Sertifikasi

Bagikan di Media Sosial Anda