Batikmark “Batik Indonesia” merupakan label resmi yang diterbitkan sebagai penanda bahwa suatu produk benar-benar batik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Untuk memperoleh hak penggunaan Batikmark, produk batik harus melalui serangkaian pengujian di Laboratorium Uji Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian. Didukung fasilitas pengujian yang lengkap serta tenaga ahli yang kompeten, laboratorium ini memastikan setiap produk yang memperoleh Batikmark memiliki keaslian dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap parameter pengujian memiliki peran penting dalam menjamin mutu produk batik. Pengujian tidak hanya memastikan bahwa kain tersebut merupakan batik yang dibuat melalui proses pembatikan sesuai ketentuan, tetapi juga membuktikan bahwa kualitas warnanya tetap baik saat digunakan, dicuci, terkena keringat, paparan cahaya, maupun gesekan.
Berikut beberapa parameter yang dipersyaratkan dalam proses labelisasi Batikmark:
|
Parameter Uji |
Tujuan |
|
Ciri Batik |
Memastikan produk memiliki karakteristik batik dan proses pembuatannya memenuhi kaidah pembatikan sesuai SNI |
|
Ketahanan luntur warna terhadap pencucian 40°C |
Menguji kemampuan warna batik bertahan setelah proses pencucian sehingga tidak mudah pudar. |
|
Ketahanan luntur warna terhadap keringat asam |
Menilai kestabilan warna saat kain terkena keringat yang bersifat asam. |
|
Ketahanan luntur warna terhadap keringat basa |
Menguji daya tahan warna terhadap kondisi keringat yang bersifat basa selama pemakaian. |
|
Ketahanan luntur warna terhadap cahaya terang hari |
Memastikan warna tidak cepat memudar akibat paparan sinar matahari atau cahaya terang. |
|
Ketahanan luntur warna terhadap gosokan |
Mengukur risiko perpindahan warna akibat gesekan selama penggunaan maupun perawatan. |
Rangkaian pengujian ini tidak hanya berfungsi untuk membuktikan keaslian batik, tetapi juga memastikan kualitas produk yang diterima konsumen atau penggunanya.
Bagi pengrajin dan pelaku usaha, keberhasilan memperoleh label Batikmark "Batik Indonesia" merupakan bukti nyata komitmen terhadap mutu dan pelestarian warisan batik Indonesia. Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, Batikmark dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan nilai jual, memperkuat branding, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk batik yang diproduksinya.
Sementara itu, bagi konsumen, memilih produk yang telah memiliki Batikmark "Batik Indonesia" berarti memilih batik yang telah teruji keaslian dan mutunya, sekaligus turut mendukung pelestarian budaya bangsa melalui penggunaan produk batik berkualitas.
Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288


