Kepada Para Pelanggan BBKB,
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian RI No. 10 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka kami sampaikan hal-hal berikut:
1. BBKB melakukan pembatasan layanan yang dilakukan secara langsung/tatap muka dari tanggal 5 – 20 Juli 2021;
2. Untuk pelayanan onsite dan pengambilan contoh/sampel dilakukan penundaan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021;
3. Penerimaan sampel uji dan kalibrasi yang dilakukan melalui Petugas Penerima Contoh (PPC) dilakukan dengan terbatas serta sampel uji/alat yang dikirim melalui ekspedisi akan kami proses dengan perpanjangan waktu penyelesaiannya.
4. Untuk permintaan pelayanan Uji dan Kalibrasi dimohon pelanggan mengirim sampel melalui post atau ekspedisi lainnya dan sertifikat akan kirim melalui via Pos, WA dan atau e-mail;
5. Untuk layanan online pelanggan dapat mengakses melalui website : bbkb.kemenperin.go.id, sedangkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Telp. 0274-546111 Ext.109/ Fax. 0274-543582
Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan layanan kami. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/ Ibu/ Saudara disampaikan terima kasih.
|
Yogyakarta, 5 Juli 2021 Plt. Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik
Titik Purwati Widowati |
|
|