WhatsApp
top-view-gold-chains-still-life_resize_(1)


 

 

photo by freepik

SNI 8880:2025 merupakan pembaruan dari standar sebelumnya SNI 8880:2020, yang digunakan sebagai acuan mutu dan pengujian untuk produk emas di Indonesia. Revisi ini dilakukan oleh Komite Teknis 39-01 (Perhiasan) untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri, kebutuhan pasar, dan perlindungan konsumen.

Artikel ini mengulas secara ringkas perbedaan substansial antara kedua versi standar tersebut.

Latar Belakang Revisi

Pembaruan standar dilakukan dengan tujuan:

1. Menambahkan istilah dan definisi baru terkait jenis produk emas.

2. Menyesuaikan persyaratan mutu agar lebih rinci dan inklusif terhadap produk emas dengan kadar rendah.

3. Mempertegas klasifikasi, penandaan produk, dan metode uji.

Tabel Perbandingan SNI 8880:2020 vs SNI 8880:2025

Aspek SNI 8880:2020 SNI 8880:2025
Judul Standar Barang-barang emas Barang-barang emas (judul bahasa Inggris: "Gold Merchandises")
Tujuan Revisi metode uji dan syarat mutu Penambahan istilah baru dan pembaruan klasifikasi serta kadar emas
Klasifikasi Produk 5 jenis: Batangan, Granul, Perhiasan, Seni, Lainnya 8 jenis: tambah Ingot, Kristal, Bubuk emas, dan komponen perhiasan
Kadar Emas Minimum Mulai 8 karat (33,33%) Ditambah kadar 6 karat (25%) dan 7 karat (29,16%) 
Persyaratan Khusus Emas Batangan Tidak ada Khusus emas batangan wajib 99,99%
Metode Pengujian ICP untuk emas murni, Fire Assay untuk kadar lainnya Sama, tetapi dibedakan lebih jelas dan lengkap dalam pasal terpisah
Syarat Lulus Uji Memenuhi ketentuan kadar sesuai uji Sama, tetapi merujuk eksplisit ke Klausul 5
Referensi Tambahan ISO, ASTM, pustaka budaya emas Tambahan: Permenkeu No. 48/2023 terkait perpajakan emas

Untuk mendapatkan dokumen SNI lengkap bisa dengan mengunjungi: https://pesta.bsn.go.id/

Apa Dampaknya bagi Produsen?

1. Cek ulang kadar emas produk, khususnya bila menjual emas 6K dan 7K. 

2. Revisi label atau penandaan sesuai klasifikasi & informasi wajib. 

3. Pastikan metode pengujian menggunakan alat dan prosedur sesuai dengan kadar emas (ICP untuk 99,99%, Fire Assay untuk 6–24K).

Mengapa Revisi Ini Penting? 

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. 

2. Mengatur secara rinci kadar rendah (emas muda) yang sebelumnya tidak diakomodasi. 

3. Mendukung transparansi dan integritas pasar emas, baik lokal maupun ekspor.

Revisi standar ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi produsen. Dengan mengikuti versi terbaru, produsen tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, dan membuka akses ke pasar ekspor.

Baca juga:

Layanan Sertifikasi Produk LSPro BBSPJIKB

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikasi SNI 8880:2025 untuk Produk Emas

 

Ingin produk emas Anda tersertifikasi SNI 8880:2025?

Hubungi LSPro BBSPJIKB melalui Unit Pelayanan Publik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Kementerian Perindustrian

Jl. Kusumanegara No. 7 Kota Yogyakarta 55166 

D.I. Yogyakarta

0274-546111 (ext. 109)

https://wa.me/6282223799288 (Aldila) atau

https://wa.me/6285232605316 (Ridwan)

(Penulis: Ridwan Sahara)

 

Tag : SNI 8880:2025, perbedaan SNI emas, standar baru emas, emas 6 karat, emas 7 karat, sertifikasi emas BBSPJIKB, revisi SNI barang-barang emas, sertifikasi produk SNI emas


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda