Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Kerajinan dan Batik (LSPro Balai Besar Kerajinan dan Batik ) atau lebih dikenal sebagai LSPro TOEGOE berkedudukan di Balai Besar Kerajinan dan Batik Jl. Kusumanegara No. 7 Yogyakarta. LSPro TOEGOE merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor Akreditasi LSPr-025-IDN yang bertugas melaksanakan sertifikasi produk sesuai dengan standar produk yang diacu dan diakui melalui evaluasi sistem mutu dan penilaian hasil uji.
Kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSPro BBKB (TOEGOE) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen agar dapat memperoleh atau menghasilkan produk yang bermutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanda kesesuaian produk dengan SNI tersebut dapat dicantumkan pada produk atau kemasan yang digunakan. Dengan pemberian tanda SNI tersebut diharapkan dapat menunjang peningkatan ekspor non migas melalui peningkatan produk yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pelayanan yang profesional dan memuaskan.
Sesuai dengan ruang lingkup akreditasi, proses sertifikasi produk yang diselenggarakan oleh LSPro BBKB (TOEGOE) menggunakan dua tipe skema sertifikasi yang telah ditetapkan oleh KAN, yaitu Skema Tipe 3 untuk sertifikasi produk perhiasan/perak, alat-alat olahraga, tekstil dan produk tekstil seperti kain batik, tenun dan lain - lain serta Skema Tipe 1B untuk sertifikasi produk mainan anak dan pakaian bayi yang dimana harus diterapkan secara wajib.
Skema Tipe 3 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, review dan penetapan keputusan sertifikasi. Skema Tipe 3 ini diikuti dengan survailen yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi. Sedangkan Skema Tipe 1B mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengambilan contoh produk, pengujian produk, peninjauan hasil pengujian dan penetapan keputusan sertifikasi
Ruang Lingkup
Dalam pelaksanaan sertifikasi produk LSPro BBKB (TOEGOE) memiliki ruang lingkup
Prosedur Permohonan Sertifikasi Produk dan Penggunaan Tanda SNI
Dalam pelaksanaan sertifikasi produk LSPro BBKB (TOEGOE) ada beberapa tahapan permohonan sertifikasi produk dan penggunaan Tanda SNI yang harus dilewati, tahapan tersebut antara lain:
SERTIFIKASI SKEMA TIPE 3 DAN TIPE 5
1. Permohonan Sertifikasi
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi produk dengan mengisi formulir di bawah ini.
1) Formulir Permohonan (klik di sini untuk mengunduh)
2) Daftar Isian Pemohonan (klik di sini untuk mengunduh)
b. Pemohon sertifikasi menyerahkan kembali formulir tersebut pada butir a diatas kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Balai Besar Kerajinan dan Batik dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1) Profil Perusahaan
2) Surat Ijin Usaha yang berupa : NIB + Lampiran, IUI + Lampiran, SIUP + Lampiran
3) Sertifikat/Bukti Pendaftaran Merk
4) Diagram Alir Proses Produksi
5) Daftar Produk yang disertifikasi
6) KTP Pemilik dan Pemohon
7) NPWP
8) - Dokumen Mutu Memuat Sistem Kerja Perusahaan (TIPE 3)
- Dokumen Mutu Berbasis SNI ISO 9001:2015 (TIPE 5)
c. Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan Tanda Terima Dokumen Permohonan Sertifikasi Produk dengan lampiran sebagai berikut:
1) Formulir Perjanjian Permohonan Sertifikasi.
2) Struktur Biaya Sertifikasi.
3) Skema Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
d. Apabila permohonan sertifikasi diterima, maka LSPro TOEGOE memberitahukan secara tertulis/lisan kepada Pemohon agar mempersiapkan diri untuk Pelaksanaan Sertifikasi yaitu evaluasi lapangan dan pengambilan contoh produk untuk diuji, dimana sebelumnya pemohon harus menyelesaikan administrasi berupa biaya sertifikasi kepada Petugas PTSP Balai Besar Kerajinan dan Batik. Ketentuan ini diatur dalam Dokumen Pendukung LSPro TOEGOE, silakan (klik di sini untuk mengunduh).
2. Pelaksanaan Proses Evaluasi Lapangan (Evaluasi Lapangan)
a. LSPro TOEGOE melakukan evaluasi terhadap perusahaan Pemohon sertifikasi yaitu:
1) Peninjauan kesesuaian Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan di lini produksi perusahaan Pemohon.
2) Pengambilan contoh produk untuk diuji.
b. LSPro TOEGOE melakukan evaluasi melalui Rapat Kajian Hasil Evaluasi untuk menentukan pemberian sertifikasi. Apabila dari hasil pengkajian terhadap pelaksanaan sertifikasi memenuhi persyaratan, maka LSPro TOEGOE memberitahukan secara tertulis/lisan atas Status Sertifikasi kepada Pemohon sertifikasi produk, termasuk penentuan tanggal penyerahan serifikat.
SERTIFIKASI SKEMA TIPE 1B
1. Permohonan Sertifikasi
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pemohon sertifikasi mengajukan permohonan sertifikasi produk dengan mengisi formulir dibawah ini.
1) Formulir Permohonan
· Untuk Produsen Dalam Negeri (klik di sini untuk mengunduh)
· Untuk Importir (klik di sini untuk mengunduh)
2) Daftar Isian Pemohonan
· Untuk Produsen Dalam Negeri (klik di sini untuk mengunduh)
· Untuk Importir (klik di sini untuk mengunduh)
Pemohon sertifikasi menyerahkan kembali formulir tersebut pada butir a diatas kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Balai Besar Kerajinan dan Batik dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1) Profil Perusahaan.
2) Surat Ijin Usaha (SIUP)
3) Tanda Daftar Industri (TDI)
4) Dokumen dan rekaman yang terkait dengan lini produksi.
5) Sertifikat Uji Mutu produk (bila ada).
Apabila telah memenuhi persyaratan, maka kepada Pemohon sertifikasi diberikan Tanda Terima Dokumen Permohonan Sertifikasi Produk, yang selanjutnya dilakukan tindak lanjut sebagai berikut :
1) Untuk Pemohon Sertifikasi Mainan Anak
Membawa langsung dokumen Tanda Terima Dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen permohonan Pencatatan Register SNI Mainan anak beserta semua lampirannya ke Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian di Jakarta (klik di sini untuk mengetahui alamat Dirjen BIM). Selanjutnya setelah surat Register keluar,Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu BBKB akan memberikan surat tagihan biaya sertifikasi, dan apabila biaya tersebut telah diselesaikan oleh pemohon, maka akan dilakukan Pengambilan Contoh oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditugaskan. Sebelumnya akan diberitahukan waktu pelaksanaan pengambilan contoh tersebut melalui surat / email.
2) Untuk Pemohon sertifikasi Pakaian Bayi
Penyerahan langsung dokumen Tanda Terima Dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen permohonan Pencatatan Register SNI Pakaian Bayi beserta semua lampirannya ke Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian di Jakarta dapat dilakukan setelah dilakukan proses Sertifikasi (sertifikat sudah beres). Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu BBKB akan memberikan surat tagihan biaya sertifikasi, dan apabila biaya tersebut telah diselesaikan oleh pemohon, maka akan dilakukan Pengambilan Contoh oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditugaskan. Sebelumnya akan diberitahukan waktu pelaksanaan pengambilan contoh tersebut melalui surat / email. Proses Pengambilan Contoh dapat dilakukantanpa menunggu surat Register dari Dirjen BIM, surat register dapat diberikan ke LSPro Toegoe pada saat penyerahan sertifikat.
2. Pelaksanaan Pengambilan Contoh Uji
Pelaksanaan Pengambilan Contoh Uji dilakukan Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditunjuk oleh LSPro TOEGOE. Kegiatan ini meliputi:
a. Pengambilan contoh dilakukan di gudang produk jadi untuk produk yang dihasilkan oleh perusahaan dalam negeri dan di gudang muat jika merupakan produk import.
b. Sebelum melakukan pengambilan contoh, PPC wajib membuat rencana pengambilan contoh (sampling plan) terlebih dahulu dan dimintakan persetujuannya kepada pemohon.
c. Jumlah contoh yang diambil tergantung dari jenis mainan / pakaian bayi yang tercantum dalam packing list yang diajukan pemohon dan berpanduan pada juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
d. Jika contoh sudah diambil, maka PPC harus mengemas contoh tersebut sampai siap untuk dikirim ke laboratorium pengujian yang ditunjuk dan disetujui oleh pemohon. Pengiriman dilakukan oleh pemohon.
e. PPC harus membuat Berita Acara Pengambilan Contoh / Sampel rangkap 4 (empat) yang ditujukan kepada laboratorium pengujian, pemohon, LSPro TOEGOE dan dismpan sebagai arsip untuk PPC. Selain itu PPC juga harus membuat surat pengantar untuk pengujian ke Laboratorium Pengujian yang dituju.
Catatan:
Biaya akomodasi dan transport PPC dibebankan kepada pemohon dan tidak termasuk dalam biaya sertifikasi.
3. Pelaksanaan Evaluasi Hasil Uji Laboratorium
Setelah hasil uji dari laboratorium pengujian diterima oleh LSPro TOEGOE, maka akan dilaksanakan Pengkajian Hasil Uji oleh Tim Pengkaji Hasil Evaluasi untuk dasar pengambilan keputusan sertifikasi. Apabila memenuhi persyaratan maka sertifikat dapat segera diterbitkan, dan akan segera dilakukan pemberitahuan kepada pemohon beserta penentuan tanggal serah terima sertifikat.
Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan
1. Apabila pelanggan tidak puas dengan pelayanan LSPro TOEGOE, dapat mengajukan keluhan dengan mengisi Formulir Keluhan, Naik Banding dan Perselisihan ( F /7.1).
2. Formulir keluhan pelanggan diterima oleh Koordinator Administrasi dan dilaporkan kepada Manager Lembaga untuk ditindaklanjuti.
3. Manajer Lembaga menunjuk Koordinator Teknis/ Koordinator Administrasi untuk melakukan tindak lanjut keluhan yang bersifat teknis/administratif.
4. Setelah dipelajari dan dilakukan perbaikan kemudian Koordinator Teknis/Koordinator Administrasi menyerahkan kepada Manajer Lembaga
5. Manajer Lembaga menunjuk KoordinatorAdministrasi untuk menyampaikan solusi dari keluhan tersebut kepada pelanggan.
6. Apabila pelanggan setuju dengan keputusan LSPro TOEGOE maka permasalahan dianggap selesai.
7. Keluhan diselesaikan paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak surat keluhan disampaikan ke LSPro TOEGOE.
8. Apabila pelanggan tidak setuju dengan keputusan LSPro TOEGOE maka pelanggan bisa mengajukan banding kepada LSPro TOEGOE.
Pertanyaan terkait Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan dapat disampaikan secara online melalui tautan : https://bbkb.kemenperin.go.id/information
Keluhan pelanggan dapat disampaikan secara online melalui tautan : https://bbkb.kemenperin.go.id/pengaduan/form
Banding
1. Pemasok mengajukan banding kepada LSPro TOEGOE karena tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh LSPro TOEGOE dengan mengisi Form Keluhan, Banding, Perselisihan ( F /7.1).
2. Formulir diterima oleh Koordinator Administrasi yang kemudian melaporkannya kepada Manajer Lembaga untuk dipelajari apa yang menjadi banding pemasok.
3. Manajer Lembaga meneruskan kepada Dewan Pembina untuk membentuk panel banding yang bertugas melakukan penyelidikan atas banding yang diajukan pemasok.
4. Panel banding mengadakan rapat untuk penanganan banding tersebut.
5. Keputusan hasil rapat Panel banding disampaikan kepada Ketua Dewan Pembina dan diserahkan kepada Manajer Lembaga. Manajer Lembaga menugasi Koordinator Administrasi untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada pemasok.
6. Apabila pemasok setuju dengan keputusan LSPro TOEGOE maka permasalahan dianggap selesai.
7. Naik banding diselesaikan paling lama 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak surat untuk melakukan naik banding pemasok diterima oleh LSPro Toegoe.
8. Apabila pemasok tidak puas dengan keputusan LSPro TOEGOE, maka permasalahan banding menjadi suatu perselisihan.
Hak dan Kewajiban Pemohon/Pemasok
1. Hak Pemohon / Pemasok
a. Pemohon / Pemasok berhak untuk mendapatkan informasi sejelas – jelasnya tentang sertifikasi produk yang dilakukan oleh TOEGOE - PCB.
b. Pemohon / Pemasok berhak untuk melakukan komplain terhadap pelayanan TOEGOE - PCB yang kurang memuaskan atau kurang baik.
c. Pemohon / Pemasok berhak untuk menolak waktu pelaksanaan evaluasi apabila waktu yang telah ditetapkan oleh TOEGOE - PCB tidak sesuai dengan kegiatan pemohon / pemasok. Kemudian secara musyawarah bersama menentukan waktu untuk pelaksanaannya.
d. Pemohon / Pemasok berhak untuk mengetahui segala perubahan sistem evaluasi yang digunakan oleh TOEGOE - PCB.
e. Apabila Pemohon / Pemasok kurang berkenan dengan petugas TOEGOE - PCB yang ditunjuk, dapat mengajukan keberatan secepatnya.
2. Kewajiban Pemohon / Pemasok
a. Selalu memenuhi ketentuan yang relevan dengan program sertifikasi TOEGOE – PCB.
b. Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses keseluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan evaluasi (misalnya pengujian, inspeksi, asesmen, survailen, dan asesmen ulang) serta penyelesaian keluhan.
c. Membuat penyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.
d. Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa sehingga mengurangi wibawa TOEGOE - PCB dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi produk.
e. Menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan TOEGOE - PCB, akibat penundaaan atau pencabutan sertifikasi.
f. Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
g. Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikasi atau laporan atau bagiannya, disalahgunakan.
h. Mematuhi peryaratan TOEGOE - PCB dalam membuat acuan mengenai sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.
Dukungan Keuangan LSPRO Toegoe - PCB
LSPro TOEGOE memiliki stabilitas keuangan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk operasinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi tanggung jawab Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.
Biaya dan Tarif
Disampaikan kepada seluruh pelanggan BBKB bahwa telah terbit PERUBAHAN ATAS JENIS & TARIF untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021. Sedangkan Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salinan PP No. 54 tahun 2021 dapat didownload melalui link: https://s.id/PP54_2021
Sertifikat Akreditasi SPPT SNI BBKB