WhatsApp
ChatGPT_Image_30_Mar_2026,_15_21_32


 

 

Bagi banyak pelaku industri kriya, termasuk batik, sertifikasi sistem mutu seperti ISO 9001 sering terasa “jauh” dan terlalu formal. Wajar saja—yang sehari-hari dipikirkan adalah motif, warna, pesanan, dan bagaimana menjaga kualitas agar pelanggan puas. Tapi sebenarnya, inti dari ISO 9001 itu sederhana: bagaimana usaha kita punya cara kerja yang rapi, konsisten, dan bisa dipercaya. Jadi bukan soal keren-kerenan sertifikat, tapi tentang memastikan setiap kain batik yang dihasilkan punya standar mutu yang jelas dari awal sampai jadi.

Kalau ditanya penting atau tidak, jawabannya tergantung arah usaha kita. Untuk yang ingin naik kelas, masuk pasar yang lebih luas, atau bekerja sama dengan buyer besar (termasuk ekspor), ISO 9001 bisa jadi nilai tambah yang signifikan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa proses produksi batik kita tidak asal jalan, tapi terkelola dengan baik—mulai dari pemilihan bahan, proses pembatikan, sampai kontrol kualitas. Dampaknya bukan cuma ke kepercayaan konsumen, tapi juga ke efisiensi usaha: kesalahan produksi bisa ditekan, komplain berkurang, dan kerja tim jadi lebih terarah.

Namun, bukan berarti tanpa ISO 9001 usaha batik tidak bisa berkembang. Banyak perajin yang tetap sukses dengan mengandalkan kualitas dan kepercayaan pelanggan secara alami. Hanya saja, ISO 9001 bisa menjadi “alat bantu” untuk menata usaha agar lebih siap menghadapi persaingan yang semakin ketat. Jadi, bukan wajib untuk semua, tapi sangat layak dipertimbangkan—terutama kalau ingin membawa batik lokal melangkah lebih jauh, tanpa kehilangan jati diri dan keindahan prosesnya.

Nah, bagi industri batik maupun industri sektor lainnya yang ingin tahu lebih lanjut tentang sertifikasi ISO 9001 dan memahami tata cara mendapatkan sertifikat ini, Anda bisa menghubungi BBSPJIKB Kementerian Perindustrian yang siap memberikan konsultansi dan diskusi terkait sertifikasi sistem mutu ini.


BALAI BESAR KERAJINAN DAN BATIK

Jalan Kusumanegara No. 7, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
Telp. 0274-546111 Ext.109 | Fax. 0274-543582
E-mail:bbkb@kemenperin.go.id | Instagram : @bbspjikb_kemenperin | Whatsapp : 6282223799288

Bagikan di Media Sosial Anda