Jumlah Data : 7026
No | Judul | Abstrak | Pengarang | Penerbit | Tahun | Subyek |
---|---|---|---|---|---|---|
6479 | Warna Dasar Naptol Secara Celupan Batik Kode Panggil: 667.28/Din/w/c.1 |
Balai Penelitian Batik Dan Kerajinan | 1979 | warna Naptol | ||
6480 | Simbolisme Dalam Corak dan Warna Batik Kode Panggil: 75.02/Fem/s/c.3 |
Femina | 1985 | batik | ||
6481 | Desain & Motif Batik IS shanti Cirebon Kode Panggil: 7.021.4 Des d |
2007 | batik Cirebon | |||
6482 | Batik Kode Panggil: 75.02/Soe/b/c.2 |
S.Soetopo | PT.INDIRA | 1983 | batik | |
6483 | Industri Batik Jawa Tengah Kode Panggil: 75.02 Sub i |
Subdin Industri Disperindag Prop. Jawa Tengah | 2006 | batik Jawa Tengah | ||
6484 | Kumpulan Motif-Motif Batik Semarang Kode Panggil: 7.021.4 Soe Kum k |
2006 | motif batik Semarang | |||
6485 | Sekaring Jagad Ngayogyakarta Hadiningrat Kode Panggil: 75.02 - s c.4 |
Wastraprema | 1990 | batik | ||
6486 | Peranan Balai Besar Litbang Industri Kerajinan Dan Batik Dalam Menunjang Pengembangan Industri Garment Kode Panggil: BBKB/687/Soe/p |
Dra. Edith Ratna Soerjosoejarso | Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Kerajinan Dan Batik | 2002 | garment | |
6487 | Peralatan Menjahit Kode Panggil: BBKB/687.05/Dji/p |
Djijono Bk.Teks | Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Kerajinan Dan Batik | 2002 | alat jahit | |
6488 | Sosialisasi HaKI Kode Panggil: BBKB 347.78 Pam s |
Kegiatan "Sosialisasi HaKI untuk UKM di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2009 ini dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang Konsep Hak Kekayaaan Intelektual (HaKI) mulai dari pengertian sampai prosedur pendaftarannya, juga tentang untung ruginya bagi pengembangan usaha kecil menengah (UKM), sehingga pelaku UKM terutama UKM kerajinan dan batik mengerti dan memahami tentang HaKI bagi perkembangan usaha mereka serta diharapkan dapat tertarik untuk mendaftarkan HaKI yang sesuai dengan bidang usahanya. Dengan demikian pelaku UKM kerajinan dan batik Indonesia mendapat perlindungan hukum tentang HaKI. Hak Kekayaan Intelektual meliputi: Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan Varietas Tanaman. HaKI ini dapat diterapkan dengan maksud meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan untuk meraih peluang pasar yang lebih luas terutama pasar ekspor, meningkatkan kredibilitas dalam hubungannya dengan buyers dan pada gilirannya akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sosialisasi HaKI ini telah dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2009 dengan jumlah peserya sebanyak 15 orang bertempat di kantor timur Balai Besar Kerajinan dan Batik, Jalan Sidobali No.9 Yogyakarta. Adapun materi yang disampaikan antara lain: . Perlindungan HaKI . Pengembangan Potensi Kekayaan Intelektual Daerah . Aspek Hukum Hak Asasi Kekayaan Intelektual pada produk-produk UKM berupa karya seni maupun kerajinan. . Diskusi dan Pembahasan Prosedur Pengajuan HaKI. Dari seminar "Sosialisasi HaKI untuk UKM Kerajinan dan Batik di Daerah Istimewa Yogyakarta" yang telah dilaksanakan selama 2(dua) hari ternyata para peserta cukup antusias dalam mengajukan pertanyaan dan mendapat tanggapan yang positif dari pakar HaKI yang menyajikan makalahnya. Dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa selama ini pengetahuan tentang HaKI ini masih belum banyak diketahui UKM, maka kegiatan semacam ini perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang menangani kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan wawasan yang baru bagu peserta khususnya dan masyarakat industri pada umumnya dalam ikut menunjang pengembangan dunia usaha kerajinan dan batik di Indonesia. Progam kegiatan Sosialisasi HaKI untuk UKM dari BBKB ini disamping mensosialisasikan Hak ats Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada UKM, juga membantu UKM untuk mendapatkan 'merk' dengan membiayai 8 UKM kerajinan dan batik yang ikut sosialisasi. | Drs. A Wisnu Pamungkas, M.Si | Balai Besar Kerajinan Dan Batik | 2009 | Haki |