Konsultansi Teknis

BBKB memberikan layanan konsultansi teknik di bidang bahan baku, bahan pembantu, proses, teknologi, desain, danpencegahan pencemaran industri kerajinan dan batik. BBKB juga memiliki sentra HKI, lembaga yang melayani konsultansi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, khususnya melayani pendaftaran merek, hak cipta, paten dan desain industri.

Tarif Jasa Layanan Balai Besar Kerajinan dan Batik mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. PP tersebut dapat di download melalui link: https://s.id/PP54_2021

Kami Siap Melayani di:
Jl. Kusumanegara No.7 Yogyakarta 55166
Telepon. (0274) 546111
Fax. (0274) 543582
Email : bbkb@kemenperin.go.id
Website : bbkb.kemenperin.go.id
Instagram : @bbkb_kemenperin
Whatsapp : 082223799288

 

Bagikan di Media Sosial Anda